BeritaKaltim.Co

Berkas Kasir Cantik Dealer Daihatsu Dilimpahkan

SAMARINDA, beritakaltim.co- Berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Leni Susanti, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda, Kamis (7/9/17) siang.

Leni yang didampingi kuasa hukumnya Jaidun, bersama penyidik Polda Kaltim terlihat masuk ke ruang pidana umum.

Di ruangan tersebut Leni kembali menjalani pemeriksaan oleh tim JPU Kejati Kaltim yang beranggotakan Kamin, Tina Mayasari dan Mery. “Karena sudah tahap II, tersangka kembali kita periksa kelengkapan berkasnya,” sebut JPU Tina usai melakukan pemeriksaan bersama JPU Mery.

Leni, kasir berparas cantik di dealer Serba Mulia Auto ini ketika diperiksa tim JPU, tetap membantah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp25,3 miliar bersama suaminya Jefriansyah, sebagaimana tuduhkan pihak perusahaan berdasarkan atas audit internal.

“Intinya Leni tetap menyangkal dan merasa tidak pernah menggelapkan uang sebesar itu. Dia mengaku sudah bekerja sesuai prosedur bahkan dia tak tahu muasal munculnya angka Rp25,3 miliar yang dituduhkan kepada dirinya,” sebut JPU Tina ketika dikonfirmasi wartawan seputar pemeriksaan tersangka Leni.

Jaidun kuasa hukum Leni yang dimintai tanggapannya soal tuduhan kliennya menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp25 miliar lebih, berkeyakinan tidak sepenuhnya benar. Karena itu dia minta dalam perkara ini keadilan yang seadil-adilnya. “Kita lihat saja nanti di persidangan, apakah JPU bisa membuktikan dakwaannya,” tandasnya.

Dia berharap kasus kliennya yang sudah dilimpahkan ini bisa segera disidangkan agar dapat dibuktikan, apakah benar kliennya menggelapkan Rp25 miliar atau Rp5 miliar. Atau ada keterlibatan pihak lain termasuk pimpinan perusahaan Daihatsu.

“Semua akan kita buktikan, Bilamana nanti terungkap difakta persidangan pimpinan PT SMA ikut terlibat, maka kami harap ini bisa diperiksa,” tandas Jaidun lebih lanjut. #ib

Comments are closed.