BeritaKaltim.Co

Faishal Terdakwa Penganiya Rudiyanto Mendadak Sakit

SAMARINDA, beritakaltim.co- Terdakwa Faishal Riedza, salah seorang pelaku dugaan penganiayaan terhadap Rudiyanto Handoko (62) di Jalan S Parman, Selasa (30/5/2017) lalu, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, mengeluarkan penetapan penahanan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur.

Majelis Hakim meminta JPU Agus Supriyanto melakukan penahanan kepada terdakwa yang berstatus tahanan kota.

Sebelumnya terdakwa Faishal masih nampak sehat saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi, Senin (18/9/17) sore.

Dia juga terlihat tenang menjawab pertanyaan hakim atas keterangan yang disampaikan saksi.

Usai menjalani sidang, terdakwa Faishal yang hendak ditahan menyusul rekannya Ulfiansyah alias Ulfi menolak dibawa ke rumah tahanan (rutan).

Terdakwa merasa tak pernah melakukan pemukulan terhadap bos alat berat itu. dia mengakui hanya memukul kaca dan pintu mobil korban.

Terdakwa terlihat sangat emosi sambil berkata, “Saya ini sakit kenapa hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan,” tandasnya.

Beberapa menit kemudian, terdakwa Faishal yang duduk bersandar di pintu masuk belakang PN mendadak pingsan. Tubuhnya lunglai dan wajahnya nampak pucat.

Keluarga dan sejumlah kerabat yang ikut menemani terdakwa di Persidangan panik. “Tolong panggilkan ambulan,” teriak salah seorang anggota keluarga.

JPU Agus Suprianto yang melihat kejadian ini tak dapat berbuat banyak, disisi lain dia harus menahan terdakwa atas perintah hakim, dilain pihak kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk ditahan. “Dilema,” sebut JPU Agus.

Salah seorang keluarga korban yang namanya enggan disebutkan kepada media ini mengatakan, terdakwa memang sakit dan ada surat keterangan dari dokter,”ujarnya.

Dari pantauan media ini di lokasi, seorang paramedis turun dari mobil ambulance dan langsung menghampiri terdakwa Faishal yang masih tak sadarkan diri.

Setelah memeriksa sejenak kondisinya, paramedis tersebut memasangkan sebuah alat di jari telunjuk kanannya. kemudian dengan menggunakan Ambulance Stretcher Emergency terdakwa Faisal dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan pihak keluarga terdakwa Faisal saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Siloam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Samarinda, Kamar 3002.

Faisal bersama Ulfi yang menjalani sidang terpisah didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. #ib

Comments are closed.