BALIKPAPAN, beritakaltim.co- Proyek jalan Jongkang menuju Jalan Jakarta Karang Paci Samarinda senilai Rp252,3 Miliar yang sempat bikin kaget setahun silam sudah masuk ranah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Hasilnya, perusahaan kontraktor pemenang PT Karyatama Nagasari dijatuhui hukuman denda Rp5 Miliar lebih.
Pers rilis yang diterima redaksi beritakaltim.co, Rabu (20/9/2017), disebutkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah kepada 3 (tiga) terlapor dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu, 20 September 2017.
Hadir sebagai Majelis Komisi dari perkara Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Sukarmi dan Kamser Lumbanradja yang masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Majelis menjelaskan, para terlapor dalam perkara ini adalah PT Karyatama Nagasari sebagai Terlapor I, PT Jasin Effrin Jaya sebagai Terlapor II.
Kemudian Hj. Syarifah Rosita selaku Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang sebagai Terlapor III, dan Panitia Tender Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang/Panitia Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi serta Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan APBD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai Terlapor IV.
Dalam pembacaan putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang KPD Balikpapan, dipaparkan bahwa objek perkara a quo pada putusan ini adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Jongkang menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, 2014, 2015 (multiyears), pada unit kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam persidangan, terungkap fakta adanya persekongkolan Horizontal berupa adanya hubungan keluarga antara PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya. Kemudian ditemukan tindakan persesuaian Dokumen Penawaran PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya.
Majelis Komisi berpendapat perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas hukum yang berbeda yang seharusnya bersaing satu sama lain dalam tender a quo, namun fakta dan bukti-bukti persidangan menunjukkan bahwa tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara kompetitif dalam tender a quo.
Selain itu terungkap melalui analisis persidangan, adanya persekongkolan vertikal berupa adanya tindakan Panitia Tender yang menggugurkan PT Adhi Karya (Persero) hanya karena adanya ketidaksesuaian data antara isian nomor pajak dengan pembuktian kualifikasi dalam tahap prakualifikasi, sementara hal tersebut bukan merupakan hal yang substantif (immaterial) pada tender a quo tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu membuktikan adanya tindakan yang disengaja dalam rangka memfasilitasi PT Karyatama Nagasari menjadi pemenang pada tender a quo, adanya fasilitasi Panitia Tender kepada PT Karyatama Nagasari menjadi pemenang pada tender a quo membuktikan terjadinya persekongkolan vertikal antara Panitia Tender dan PT Karyatama Nagasari, serta adanya tindakan pengabaian Indikasi Persekongkolan diantara Peserta Tender.
Melihat bukti persidangan yang ada, Majelis Komisi memutuskan:
1. Menyatakan bahwa PT Karyatama Nagasari (Terlapor I), PT Jasin Effrin Jaya (Terlapor II), dan Panitia Tender Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang/Panitia Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi serta Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan APBD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Terlapor IV) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan bahwa Hj. Syarifah Rositah, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang) (Terlapor III) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menghukum PT Karyatama Nagasari (Terlapor I), membayar denda sebesar Rp. 5.021.028.000.00,- (Lima Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum PT Jasin Effrin Jaya (Terlapor II), membayar denda sebesar Rp. 5.021.028.000.00,- (Lima Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); dan
5. Melarang PT Karyatama Nagasari (Terlapor I) dan PT Jasin Effrin Jaya (Terlapor II) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada:
1. Bupati Kutai Kertanegara untuk memberikan instruksi kepada instansi terkait agar mempercepat penyelesaian proses pembayaran kompensasi ganti rugi atas pembebasan lahan warga masyarakat sekitar lokasi proyek a quo, sehingga Proyek Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang dapat segera diselesaikan.
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kertanegara untuk:
a. Melanjutkan pekerjaan Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang yang terhenti, sehingga pekerjaan peningkatan jalan yang telah dilakukan tidak terhenti, sehingga Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
b. Memberi sanksi administratif kepada Panitia Tender Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Ring Road III) Kecamatan Tenggarong Seberang/Panitia Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi serta Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan APBD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Terlapor IV karena terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c. Melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait sehingga petenderan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.
d. Merencanakan tender pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kertanegara dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional.
e. Melakukan proses pengadaan barang dan/atau jasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Pejabat di lingkungan instansi pemerintah yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen untuk lebih memperhatikan mengenai segala bentuk permasalahan pembebasan lahan pada setiap pengadaan barang dan/atau jasa. #le
===//////////////////
WADUH! ANGGOTA DPRD KUKAR TIDAK PERNAH BAHAS PROYEK JONGKANG
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Asal usul proyek jalan Jongkang Loa Kulu Kukar ke Jalan Jakarta Sungai Kunjang Samarinda yang dikerjakan kontraktor PT Karyatama Nagasari senilai Rp252,9 miliar, murni ide Bupati yang menjabat ketika itu, Rita Widyasari.
Menurut 3 anggota DPRD periode 2009-2014 itu kepada beritakaltim.com, tidak ada pembahasan apapun mengenai rencana pembangunan jalan Jongkang Loa Kulu kepada DPRD.
“Tidak ada anggota dewan yang tahu. Itu cuma dibahas di tingkat pimpinan dewan, tapi itupun tidak semua pimpinan,” kata ketiga anggota DPRD Kukar saat ditemui terpisah. Ketiganya minta namanya dirahasiakan, namun siap memberikan keterangan jika diperlukan di depan hukum.
Belakangan, anggota DPRD diberi kabar adanya proyek kakap tersebut melalui omongan lisan saja oleh pimpinan dewan.
Itu bukan hanya pada proyek Jongkang yang diduga bakal bermasalah hukum, tetapi juga proyek-proyek lainnya di Kukar yang total jumlahnya 15 proyek dengan anggaran sistim multiyears sebesar Rp3,2 triliun.
Jika mekanisme yang ditempuh pemerintah melalui usulan dari Musrenbang dan masuk ke DPRD, maka umumnya produk hukumnya adalah Perda (Peraturan Daerah). Namun yang terjadi pada 15 proyek kakap di Kukar, aturan yang dipakai untuk kegiatan 15 proyek adalah Perbup (Peraturan Bupati).
“Perbup dibolehkan, tapi Perda lebih baik. Agar transparansi terhadap penggunaan anggaran daerah terwujud,” ujarnya.
Ketiganya mengaku tidak tahu apa latar belakang dibuatnya proyek jalan Jongkang, karena sebenarnya jalan dua jalur Tenggarong Seberang ke Samarinda belum padat dan malah masih lenggang.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi memborong lahan tanah terjadi di kawasan Jongkang dan Loa Kulu. Dari 4 RT yang ada di kawasan dekat proyek jalan tersebut, diketahui dikuasai oleh penduduk luar. Pemilik tanah dari warga asli sekitar hanya 20 persen saja. Selebihnya adalah nama-nama yang diduga terakses dengan sejumlah pejabat dan orang dekat dengan penguasa.
Keterangan Abdul Gafar, Ketua RT 23 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, jumlah warganya di RT 23 hanya 35 KK (Kepala Keluarga) . Sedangkan yang tanahnya terkena proyek jalan ada 25 warga dan yang warga asli hanya 7 KK. Selebihnya adalah warga dari luar Loa Kulu Kota.
Sedangkan Ketua RT 05 Desa Loa Kulu Kota, Erhamsyah, mengatakan, dari 91 KK warga di kawasan administratifnya, hanya 2 orang yang benar-benar warga asli.
Penelusuran beritakaltim.com lebih jauh menemukan data-data terjadinya aksi besar-besaran pemborongan tanah sejak 15 tahun silam, ketika Bupati Kukar Syaukani HR mencanangkan kawasan Loa Kulu menjadi Bandara. Namun, rencana itu gagal karena pemerintah pusat memutuskan membangun Bandara Samarinda Baru di Sei Siring Samarinda.
Syaukani ketika itu belum menyerah. Cita-cita agar di daerahnya ada bandara terus diperjuangkan. Bahkan ketika itu terdengar kabar Syaukani yang dikenal sebagai salah satu pejuang otonomi daerah meneruskan rencananya dengan membangun bandara khusus hanggar atau tempat parkir dan perbaikan pesawat-pesawat.
Pemerintah pusat tetap tak memberi izin berdirinya bandara di Loa Kulu. Karena jarak antara Bandara Sei siring Samarinda yang direstui pemerintah usat dengan Loa Kulu hanya sekitar 20 kilometer.
Diduga, karena gagalnya izin kawasan itu menjadi Bandara membuat kecewa para pemburu rente, yakni para pemborong tanah yang berharap menangguk keuntungan dari kebijakan pemerintah membangun bandara. Bahkan, seperti diketahui, gara-gara kasus tanah tersebut Syaukani menghadapi tuntutan pidana KPK dan divonis korupsi oleh majelis hakim Tipikor.
Setelah era Bupati Syaukani berlalu dan Kutai Kartanegara dipimpin oleh puteri keduanya, Rita Widyasari, harapan terbangunnya bandara Loa Kulu yang sempat padam jadi hidup lagi. Rita yang memimpin Kukar periode 2010-2015, membangun rencana kawasan tersebut tetap jadi bandara.
Walau tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat, Bupati Wanita pertama di Kalimantan itu terus berusaha memasukkan rencananya dengan memasukkan dana APBD Kukar sebagai pendukung Bandara Loa Kulu. Diantaranya adalah membangun jalan Jongkang senilai Rp252,9 miliar.
Upaya mencari investor juga dilakukan, bahkan dengan mendirikan perusahaan konsorsium di mana Rita Widyasari dan keluarganya menghibahkan lahan untuk dibangun bandara seluas 365,4 hektar. Akhirnya pada 18 April 2015 Pemkab Kukar nekat melakukan ground breaking dimulainya pembangunan bandara oleh konsorsium pengusaha. Hadir pada acara grounreaking itu Rahmat Gobel, bos Panasonic yang saat itu masih menjadi Menteri Perdagangan.
Tapi akhirnya proyek itu berhenti, karena Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang punya otorita tidak memberi izin.
Bagaimana nasib pembangunan bandara Loa Kulu Kukar, sejauh ini belum diketahui kelanjutannya. Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kukar, Dedi Purwadi, mengakui tidak tahu tentang lokasi tanah yang direncanakan membangun Bandara di Loa Kulu itu.
Pihak BPN Kukar mengakui selama ini tidak mengetahui adanya pihak-pihak yang mengurus pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Loa Kulu. “Tidak ada dokumen apapun mengenai pelepasan lahan untuk bandara yang masuk ke kantor kami,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, layaknya sebuah kegiatan pembangunan, sebelum dibangun harus ada izin penggunaan lahan yang dokumennya berasal dari BPN. Ia juga tidak tahu adanya luasan tanah yang dihibahkan keluarga Syaukani untuk calon bandara seluas 365,4 hektar,
“Menurut saya, soal hibah tanah itu tidak ada kekuatan hukumnya pada pihak yang menerima hibah. Bisa saja suatu saat orang yang memberikan hibah meninggal dunia, kemudian muncul ahli waris yang menuntut kembali. Mungkin ada anak-anaknya yang datang menuntut. Ya, kan tidak sama semua anak jalan pikirannya dan mengajukan gugatan hukum,” ucap Dedi.
Semestinya, ujarnya lagi, hibah dilakukan kepada pemerintah sehingga pencatatan dokumennya bisa dipertanggungjawabkan.
Proyek pembangunan jalan Jongkang – Jalan Jakarta belakangan menjadi sorotan karena diduga bermuatan mufakat jahat. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang pada terbitnya kebijakan, ada indikasi kebijakan maupun proyek jalan untuk tujuan menguntungkan pribadi maupun orang lain. Pihak yang diuntungkan adalah para pemburu rente yang telah memborong tanah.
Temuan lain yang mengindikasikan pemufakatan jahat, adanya indikasi perusahaan kontraktor pemenang proyek sudah diatur. Bahkan 2 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, terindikasi dalam satu kendali yang dilarang oleh undang-undang tentang persaingan usaha. #le/hard
===================================================
Jaksa belum Tangani Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Loakulu Kukar
SAMARINDA, BERITAKALTARA.com- Masih ingat kasus dugaan korupsi pada proyek jalan Jongkang Loa Kulu Kutai Kartanegara menuju Jalan Jakarta Samarinda? Walau diduga ada unsur kemahalan, yakni senilai Rp261 miliar untuk membangun jalan cor sepanjang 7 kilometer, tapi jaksa belum juga tergerak untuk menyelidikinya.
Padahal, kasus proyek tersebut termasuk mengundang perhatian publik. Bayangkan, harga proyek jalan cor semen itu adalah Rp37,2 miliar per kilometer atau sekitar Rp37,2 juta per Meter.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Abdoel Kadirun kepada beritakaltim.com di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu mengakui, masalah itu belum termasuk yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tenggarong maupun Kejati Kaltim. Sejauh ini pihaknya baru sekedar mendapat info dari pemberitaan media, namun belum ada yang melaporkan secara resmi.
“Belum ada datanya. Belum ada yang mengadukan,” ujar Kajati Abdoel Kadirun yang saat wawancara didampingi Wakajati Yusuf SH.
Proyek dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp261,1 Miliar lebih itu tendernya dimenangkan PT Karyatama Nagasari dengan harga penawaran Rp252,9 Miliar. Perusahaan ini berada di nomor urut ketiga dari 4 yang dinyatakan lulus prakualifikasi. Urutannya adalah PT Bangun Cipta Contractor, PT Yasin Effrin Jaya, PT Karyatama Nagasari dan PT Citra Gading Asritama.
Dalam berkas disebutkan, proyek jalan tersebut dikerjakan dalam tahun jamak mulai 2013, 2014 dan berakhir pada 2015. Namun sampai 30 Desember 2015, kondisi jalan yang dikerjakan baru sekitar 7 kilometer. Realisasi pengerjaan jalan bercor beton itu juga belum tuntas, jauh dari penyelesaian 100 persen.
Tidak ada papan informasi tentang pekerjaan proyek jalan tersebut sebagaimana lazim sebuah proyek. Tidak ada juga pekerja dan mobiliasi peralatan yang menandakan masih ada kegiatan proyek.
Pihak perusahaan PT Karyatama Nagasari mengakui tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen sampai akhir tahun 2015 lalu. Menurut David yang mengakui sebagai salah seorang pengendali perusahaan atas proyek tersebut, pihaknya sudah berusaha maksimal menyelesaikan pekerjaan, tapi karena lahan-lahan di sisi kiri dan kanan jalan belum dibebaskan pihaknya terhalang.
“Kita ingin menyelesaikan proyek itu, tapi masyarakat tidak kasih itu lahan karena belum dibebaskan pemerintah. Jadi, ya yang bisa kita kerjakan saja diselesaikan,” kata David.
PT Karyatama Nagasari merupakan perusahaan yang cukup dikenal yang berkantor di Kabupaten Berau. Perusahaan sering mendapat pekerjaan proyek besar di Kaltim dan Kaltara. Perusahaan ini disebut-sebut satu kendali dengan PT Yasin Effrin Jaya yang merupakan perusahaan warisan dari almarhum ayak David.
Tentang lahan yang belum ada ganti rugi, diakui salah seorang warga, Hery Susilo. Dia mengatakan masih banyak warga yang menunggu ganti rugi. Selama ini, kata Hery, warga berurusan dengan pihak perusahaan dalam hal ganti rugi tersebut.
“Setahu saya tanah-tanah kami akan digantirugi oleh perusahaan,” ujar Hery Susilo kepada beritakaltim.com yang mendatangi lokasi proyek jalan itu.
Hery menceritakan pada tahun 2013 lalu sudah ada jalan yang tidak begitu lebar yang diklaim sebagai jalan peninggalan “Kerajaan” Kutai Kartanegara. Ketika itu perusahaan menimbun jalan kecil yang sudah ada dan memberikan taliasih atas tanam tumbuh yang ada di situ. Tali asih diberikan sebesar Rp7 ribu per meter persegi.
“Tapi sekarang jalan itu disemenisasi. Tanah saya ada masuk menjadi jalan itu seluas 14 meter kali 12 meter,” ujar Hery.
Dalam beberapa kali pertemuan, sudah ada kesepakatan tentang ganti rugi. Namun, belum ada kesepakatan tentang berapa harga ganti rugi tanahnya.
Selain Hery, setidaknya ada dua rumah lain bertahan berada di tengah proyek jalan yang sudah dibangun. “Saya kecewa Pak. Kalau tidak dibayar saya mau tanah saya dikembalikan. Saya minta dibongkar saja yang sudah jadi jalan,” cerita Hery.#le
Comments are closed.