SAMARINDA, beritakaltim.co- Selembar surat berkop Burung Garuda dengan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial. Isinya menyebutkan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan rekannya Khoiruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh lembaga anti rasuah itu.
Informasi tersebut menjadi pelengkap berita yang telah muncul sejak Selasa (26/9/2017) pagi kemarin, bahwa Bupati Kutai Kartanegara ditangkap KPK sejak kemarin. Ditambah adanya sejumlah petugas KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Bupati Kukar, Pendopo dan rumah Khairuddin.
Belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai kebenaran penangkapan Rita dan Khoiruddin. Berita yang ditayangkan di laman indopos.co.id, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak memberikan jawaban pasti ketika ditanya Wartawan tentang adanya operasi penangkapan Bupati Kukar Rita Widyasari. “Tunggu jumpa pers saja ya. Yang pasti di Tenggarong sedang ada kegiatan KPK,” ujar Agus.
Dari Tenggarong dikabarkan, sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggung mendatangi Kantor Sekretariat Pemkab Kukar. Mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan data bagian keuangan. Staf kantor yang berada di ruangan tidak diperkenankan keluar dan petugas meminta handphone mereka. Selain Kantor Bupati, petugas juga memeriksa Pendopo Odah Etam atau rumah dinas Bupati dan rumah Khairuddin.
Dalam surat berkop Burung Garuda dengan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar di media sosial menjelaskan nama pembuatnya adalah Aris Budiman atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penidakan dan Direktur Penyidikan KPK. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Kaltim Up Karo Ops Polda Kalimantan Timur, dengan perihal Permohonan Bantuan Pengamanan.
Dalam surat tersebut tertera kalau saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan Bupati Kukar Rita Widyasari bersama Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama. Disebutkan keduanya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK dalam surat itu meminta bantuan 8 orang personil Sabhara Polri bersenjata dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan yang dilaksanakan Selasa sampai Sabtu (26-30 September 2017). #le
Comments are closed.