SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Kasus gratifikasi dan korupsi Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, selain menyeret Khairuddin, juga mengikutkan Abun, atau Hery Susanto Gun. Dalam pengumumannya, KPK selain menetapkan Rita Widyasari, juga 2 tersangka lain.
“Kini status perkara ke penyidikan, ada 3 tersangka,” sebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Basaria menyebut tersangka ketiga adalah Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima). Rita menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait perizinan perkebunan kelapa sawit pada Juli-Agustus 2010.
“Diindikasikan untuk memuluskan pemberian izin lokasi,” ucap Basaria. Selain itu, Rita juga disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar.
Berdasaran telusuran beritakaltim.co, Rita menerbitkan izin perkebunan sawit untuk Abun di Kecamatan Muara Kaman dalam ukuran ribuan hektar. Pemberian izin tersebut diketahui melanggar Instruksi Presiden karena dalam tahun itu sudah dimulai moratorium penerbitan izin perkebunan.
KPK menyebut Rita disangka 2 pasal yaitu suap dan gratifikasi. Berikut rinciannya:
1. Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hery disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.#into
Comments are closed.