SAMARINDA, beritakaltim.co- Dualisme kepemimpinan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) di bawah komando ketua umum Abraham Ingan dan sekretaris M Barkati dengan kubu Hamdani akhirnya dipertemukan disebuah forum dalam upaya melakukan rekonsiliasi yang digagas dan difasilitasi oleh Ketua Dewan Pembina Forum Kebangsaan Kalimantan Timur, Yos Soetomo bersama sejumlah tokoh masyarakat di hotel Bumi Seyiur, Rabu (4/10/17) siang.
Langkah Rekonsiliasi ini ditempuh karena sebelumnya kubu Hamdani HB melalui Forum Kebangsaan meminta agar dilakukan pertemuan terkait membahas dualisme di tubuh Gepak Kaltim.
Hal ini juga yang mendorong dilakukannya rekonsiliasi, karena kubu Abraham selaku pendiri Gepak yang syah akan menempuh upaya hukum.
Pada pertemuan tersebut Yos Soetomo mengatakan bahwa Gepak Kaltim adalah sebuah ormas besar yang sudah punya nama di Kalimantan Timur, Karena itu melalui Forum Kebangsaan, pihaknya dengan senang hati bersedia menjadi fasilitator untuk menyatukan kembali kedua kubu,”ujarnya.
Ketua umum PB Gepak Kaltim Abraham meyambut baik digelarnya rekonsiliasi ini. Dia berharap dualisme kepemimpinan Gepak sejak tahun 2015 hingga sekarang ini bisa kembali normal.
Solusinya kata Abraham, kubu Hamdani diharapkan bersedia bergabung dengan pihaknya yang telah memiliki legalitas hukum atau sebaliknya membuat ormas baru yang tidak memakai nama Gepak, baik atribut, logo dan sebagainya.
“Kita siap menerima kubu Hamdani kembali ke dalam struktur Gepak. Tapi tentunya sesuai dengan AD/ART Gepak,” terang Abraham Ingan ketika berbincang dengan wartawan di loby hotel sebelum digelarnya rekonsiliasi.
Lebih jauh disebutkan Abraham, awalnya Hamdani adalah pengurus Gepak, namun kemudian mengundurkan diri tahun 2015 sebagaimana surat pernyataan yang disampaikan kepadanya. Sejak itu pula kubu Hamdani diketahui membentuk Gepak tandingan.
Gepak versi Hamdani kemudian membuat akta nomor 90 tertanggal 16 Desember 2015, SK Menteri hukum dan ham RI No AHU – 002. 8414.AH. 01.07. Sayangnya, sebut Abraham penerbitan Akta tersebut diketahui menggunakan logo dan stempel serta NPWP badan hukum milik Gepak yang telah ada lebih dulu.
Kemudian tanggal 10 Agustus 2016, Akta No 90 yang diterbitkan notaris Suwarno dibatalkan karena memiliki nama yang sama disatu daerah,” terang Abraham lebih lanjut.#ib
Comments are closed.