BeritaKaltim.Co

Tertipu Marwansyah, Proyek tak Dapat Uang Melayang

SAMARINDA, beritakaltim.co- Marwansyah (53), warga Jalan Banggeris Gg 8 RT 22 No 34 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatanya melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan JPU Yudi Satrio.

Dihadapan ketua majelis hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju didampingi hakim anggota Fery Hariyanta dan Parmatoni, pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/10/17), kedua saksi korban Rivai Irawan dan Rusli yang dihadirkan JPU dalam persidangan mengaku sudah tertipu puluhan juta rupiah atas proyek yang ditawarkan terdakwa Marwansyah.

Kepada majelis hakim, Rivai dan Rusli menceritakan asal muasal penawaran pekerjaan proyek yang berujung penipuan.

Rivai mengaku sebelumnya sudah mengenal terdakwa Marwan. Karena itu, ketika dia menawarkan ada pekerjaan proyek irigasi Dinas pertanian Kaltim tahun 2015, diapun tak ragu dan langsung tertarik.

“Waktu itu terdakwa mengatakan ada 8 paket yang terdiri dari 4 paket proyek rehab normalisasi jaringan Irigasi dan 4 paket proyek optimalisasi jaringan saluran irigasi di daerah Makroman dan Sambutan,” ujar Rivai menerangkan.

Terdakwa menyakinkan korban kalau proyek tersebut dari Dinas Pertanian Kaltim. Satu paket proyek ini membutuhkan dana Rp10 juta. Karena percaya dengan ucapan terdakwa, Saksi Rusli kemudian menyerahkan uang Rp 80 juta untuk pembayaran paket tersebut.

Sedangkan saksi Rivai menyerahkan uang Rp30 juta yang diminta terdakwa untuk mengurus surat perintah kerja (SPK) dan uang pelicin Kepala Dinas.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Rusli senilai Rp5,5 juta sebagai biaya konsultan dan biaya makan-makan.

Belakangan setelah kedua saksi korban melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pertanian, ternyata proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Ketidakjelasan proyek ini terungkap dalam fakta persidangan melalui saksi Syarif dari dinas pertanian Kaltim ketika memberikan kesaksian diruang sidang.

Menurut saksi proyek irigasi yang dijanjikan terdakwa Marwan kepada kedua saksi korban tidak pernah ada dalam anggaran Pemprov Kaltim. Saksi juga mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa.

Terdakwa Marwan sendiri saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim terkesan berbelit.

Dia tetap ngotot kalau proyek tersebut ada. Alasannya karena proyek yang akan diberikan kepada kedua saksi berasal dari bosnya bernama Sislamaji yang ternyata diketahui adalah seorang supir anggota dewan.

Terdakwa juga mengaku, dana yang diberikan saksi ia serahkan kepada Sislamaji. ” Dana itu saya serahkan ke pak Sis,” ujar Marwan memberikan keterangan didepan hakim.

Atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan , saksi Rivai dan Rusli mengalami kerugian sebesar Rp115 juta. Proyek tak dapat, uang pun melayang.#ib

Comments are closed.