BeritaKaltim.Co

DPRD Kaltim Gagal Dongkel Sekda Kaltim

SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim gagal mendongkel DR H Rusmadi dari jabatan Sekretaris Daerah Kaltim yang saat ini juga menyiapkan diri maju sebagai calon gubernur Kaltim periode 2018-2023.

Kepastian gagalnya DPRD Kaltim mendongkel Rusmadi tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri menolak usulan DPRD Kaltim yang disampaikan Komisi I DPRD Kaltim ketika berkonsultasi dengan Ditjend Otonomi Daerah minggu lalu.

“Memang ditolak Kemendagri karena tidak ada dasar hukumnya, apa lagi Pak Sekda (Rusmadi) belum terdaftar di KPU Kaltim sebagai calon gubernur,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrohman dan anggota Komisi I, Yakob Manika.

Selain menolak usulan Sekda Kaltim diganti, Kemendagri juga menolak usulan DPRD Kaltim lainnya, yakni mengisi jabatan wakil Gubernur yang kosong karena HM Mukmin Faisyal HP meninggal sebab, sisa masa jabatan wagub tinggal kurang dari 18 bulan dan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak masih bisa menjalankan kewajibannya walau dalam kondisi kurang sehat.

“Kemendagri menilai Pak Gubernur masih bisa menjalankan kewajibannya,” ungkap Yakob.

Tindak lanjut dari hasil konsultasi ke Kemendagri itu, Kata Zain Taufik Nurrohman, Komisi I segera melaporkan ke Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun. “Secara informal (lisan) sudah kita sampaikan ke ketua (Ketua DPRD), tapi secara formal (tertulis) juga akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kaltim, Rabu (12/10) mengusulkan jabatan wakil gubernur Kaltim yang kosong sepeninggal HM Mukmin Faisyal diisi atau Sekretaris Daerah Kaltim, H Rusmadi diganti.

Usulan itu bermula dari aspirasi Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Dahri Yasin, kemudian didukung Ketua Fraksi Partai Demokrat, Wibowo Handoko dan Fraksi Partai Amanat Nasional, Muspandi.

Menurut Dahri Yasin, kalau melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, memang jabatan wagub yang kosong tidak harus diisi, begitu pula dengan sekda belum saatnya diganti walau berencana maju sebagai calon gubernur Kaltim di Pilgub Tahun 2018.

“Tapi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar efektif, tidak ada salahnya kita meminta Mendagri menggunakan hak diskresinya sebab, gubernur disisa jabatan keduanya yang akan berakhir tahun depan perlu pembantu yang full bekerja untuk tercapainya target-target pembangunan,” kata Dahri.

Ketiga fraksi pengusul itu juga sama-sama sependapat, untuk menyelesaikan target pembangunan (2013-2018) yang tinggal setahun, pembantu utama gubernur, wagub dan sekda sangat diperlukan bisa bekerja full time. “Sekarang faktanya, dua pembantu utama gubernur itu, wagub kosong, sedangkan sekda juga sibuk mesosialisasikan diri untuk pencalonannya sebagai gubernur,” kata Muspandi.

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun sebelum mensahkan usulan ketiga fraksi tersebut mengatakan, usulan diisinya jabatan wagub atau sekda diganti wajar disampaikan ke Mendagri dengan harapan Mendagri menggunakan hak diskresinya untuk Kaltim. “Patut dicoba disampaikan ke Mendagri, agar gubernur mempunyai pembantu yang full bekerja,” ujarnya.#into

 

Comments are closed.