BeritaKaltim.Co

Kamis ini, Berkas Kasus Alkes RSUD HIS Kubar Dilimpahkan

BARONG TONGKOK, beritakaltim.co- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan Tahun 2012 di RSUD Harapan Insan Sendawar, Kabupaten Kutai Barat akhirnya selesai. Berkas perkara proyek bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar itu dalam waktu sepekan ini akan dilimpahkan. Kejaksaan Negeri Kutai Barat akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Penyidikan sudah selesai. Kamis 26/10/2017 ini kami akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi kepada Wartawan diruang kerjanya, Senin 23/10/2017.

Jaksa yang pernah bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu menuturkan, atas kasus alkes tersebut hingga saat ini, Kejari Kubar masih menetapkan 2 tersangka. Yaitu, berinisial A, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan S, perantara pada proyek yang diadakan tahun 2012 lalu itu.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka pihak lainnya. Selama ada alat bukti yang membuktikan kesalahan pihak lain, kami tetap akan memprosesnya,” tegasnya. Ia menambahkan, untuk membuktikan kesalahan seseorang, tidak hanya berdasarkan asumsi semata. Namun harus dilengkapi minimal 2 alat bukti yang sah.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret- Solo tersebut menerangkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) alternatif Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya masing-masing maksimal 15 tahun dan 20 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut Syarief menyampaikan, dengan penanganan perkara ini, kiranya dapat menjadi pelajaran bagi pengadaan- pengadaan alkes lainnya, khususnya di RSUD HIS. Pada Intinya, Kejari Kubar masuk ke dalam kasus itu, karena akses kesehatan masyarakat merupakan satu prioritas. Untuk itu harus ditangani dengan maksimal.

“Yang kami kejar adalah masalah harga. Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, pengadaan alat kesehatan di RSUD HIS lebih efisien. Sehingga menurunkan biaya kesehatan, khususnya di wilayah tugas Kejari Kubar. Sehingga, secara otomatis akses kesehatan semakin besar dan biaya kesehatan untuk masyarakat juga akan turun,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Kubar telah menahan 2 tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD HIS. Proyek tersebut bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber. Yakni, Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan dan Rp 950 Juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Keduanya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Sempaja, Kota Samarinda. Dengan menggunakan mobil Kijang Inova yang dikawal ketat dua personil Polres Kutai Barat bersenjata laras panjang, dan dua Jaksa dari Kejari Kubar. Ada 3 alasan yang mendasari penahanan tersebut. Yakni, kekuatiran para tersangka akan melarikan diri, agar tidak menghilangkan barang bukti serta kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, ada 24 item alkes yang harganya diduga tidak sesuai. Masing-masing 12 item barang dalam dua anggaran tersebut. Seperti ranjang, matras, inkubator dan sejumlah barang lainnya, untuk keperluan penanganan medis di RSUD HIS. “Indikasi perbuatan melawan hukum ditemukan dari penggelembungan harga barang-barang tersebut,” kata Johansen yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, dugaan korupsi pengadaan alkes di RS HIS dilakukan cukup rapi. Dilaksanakan oleh 2 perusahaan, yakni PT Indotaqwa untuk sumber dana DAK, dan PT Sasana Tiara Mas dari dana BLUD. Namun, kontraktor pelaksana sangat tersembunyi. Sehingga tidak ada yang mengaku kenal dengan pelaksana pengadaan dari dua perusahaan tersebut. #Reyber Benhouser Simorangkir

Comments are closed.