BeritaKaltim.Co

Pemkab Perlu Bentuk TRC Kebakaran Hutan dan Lahan

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Pemerintah Kabupaten Berau dinilai perlu menyiapkan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan, salah satunya dengan menyiapkan Tim Respons Cepat (TRC). Mengingat kebakaran hutan dan lahan saat ini sudah dalam situasi memprihatinkan di beberapa daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Berau.

“TRC ini bertugas untuk melakukan inspeksi secara berkala serta melakukan penanggulangan pertama begitu terjadi kebakaran hutan atau lahan di sebuah tempat, memalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau gabungan dengan instansi terkait, karena Dinas Kehutanan tidak ada lagi ” kata anggota DPRD Berau, Rudi P mangunsong SH.

Menurut Rudi, TRC yang dibentuk merupakan tim ad hoc, artinya tidak harus bertugas sepanjang tahun, tetapi biasa juga bekerja sepanajang tahun. Namun tidak ada salahnya kita persiapkan mulai sekarang . Apalagi sudah dapat dilihat pola peristiwa dan persebaran lokasi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

“TRC ini semacam tim ad hoc sembari menunggu pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan lahan,” ujarnya.

Dalam menangani masalah kebakaran, kata Rudi, TRC bisa diberikan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan setempat. Sehingga TRC memerlukan penghubung yang memiliki akses langsung ke bupati.

“Kalau ada apa-apa penanganannya lebih mudah, dan juga bisa jadi bahan laporan kepada Bupati, khususnya kondisi kebakaran maupun masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan,” ujarnya.

Rudi menambahkan, TRC juga akan melakukan inspeksi berkala bukan hanya di lahan masyarakat, tetapi juga di perkebunan maupun kawasan hutan yang dikuasai Departemen Kehutanan. TRC akan melakukan pemantauan lapangan dengan menggunakan drone, selain mengandalkan laporan citra satelit.

Dengan memanfaatkan drone dapat merekam kondisi lahan pada waktu tertentu, serta aktivitas pengguna lahan. Rekaman tersebut kemudian dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendeteksi potensi risiko kebakaran.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, inspeksi terhadap areal perkebunan harus difokuskan pada tiga hal, pertama prosedur pembukaan lahan dan protap penanganan kebakaran lahan, ketersediaan peralatan, serta sarana pendukung.

“Melalui inspeksi dapat diketahui perusahaan yang patuh atau mau berbenah dan yang memang nakal. Data hasil inspeksi ini akan mengurangi saling tuduh antar korporasi, warga dan pemerintah karena ada basis data untuk verifikasinya,” ujarnya.

Sedangkan inspeksi pada lahan yang dikuasai masyarakat akan difokuskan pada kebiasaan pola tanam dan potensi lahan baru yang dimanfaatkan. Melalui cara tersebut akan membuat. #MAR

Comments are closed.