BeritaKaltim.Co

Material Proyek Senilai Rp6,335 Miliar Tidak Ditemukan BPK

Proyek MYC Penanggulangan Banjir Samarinda:

SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO-Proyek multiyears penanggulangan banjir kot Samarinda yang dikelola Bidang Sumberdaya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim tahun 2011-2013 meninggalkan masalah dan nilai pekerjaan yang tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai Rp6,335 miliar.

Pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarnnya itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim ssat memeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2016, bersumber dari kegiatan bahan baku bangunan untuk penanggulangan banjir berupa sheet pile baja dan beton.

Kontrak proyek penanggulangan banjir yang bermasalah tersebut, kata BPK, berasal dari kontrak pekerjaan Pengendalian Banjir Sistem Karang Mumus Nomor:602/Bid-SDA/KPA/1834.P/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 senilai Rp310.659.999.000,oo. Proyek Pengendalian Banjir Sistem Karang Asam Kecil dengan kontrak Nomor:602/Bid-SDA/KPA/1774/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 senilai Rp69.790.426.000,oo, dan Proyek Pengendalian Banjir Sistem Loa Janan dan Rapak Dalam kontrak Nomor:602/Bid-SDA/KPA/1834.Q/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 senilai Rp155.371.899.000,oo.

Menurut BPK dari ketiga proyek tersebut, proyek di Sungai Karang Mumus dan Karang Asam Kecil tidak selesai dilaksanakan dan terdapat material on site yang tidak terpasang dan dicatat sebagai persedian bahan baku bangunan. “Sampai 31 Desember 2016 persediaan dicatat sebesar Rp30,764 miliar lebih,” kata BPK. Material on site atau tak terpakai itu berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2015 terdiri dari sheet pile baja Sungai Karang Mumus, sheet pile baja W325 A, L=13 meter, taing pancang beton D450 L=31 meter, sheet pile baja, sheet pile baja Karang Asam Kecil.

Kemudian, setelah dilakukan lagi pemeriksaan pada tahun 2016, jumlah material on site berkurang. Sheet pile di proyek SKM dan Karang Asam Kecil berkurang nilainya Rp636,070 juta, atau ada sheet pile yang belum diketahui pengeluarannya atau keberadaannya.

Tidak itu saja, kata BPK, sisa sheet pile beton W325A dan tiang pancang beton D450mm di proyek SKM juga ada yang hilang. Sheet pile beton yang tak diketahui keberadaannya sebanyak 91 batang senilai Rp1,269 miliar dan tiang pancang beton sebanyak 2018 batang senilai Rp4,430 miliar, atau nilai keduanya sebesar Rp5,699 miliar.

“Sampai pemeriksaan berakhir tidak dapat dibuktikan dengan catatan atau surat terkait permohonan dan pengeluaran yang digunakan dalam pekerjaan pengendalian banjir sistem Karang Mumus sebagaimana dalam ketentuan dalam pengelolaan persedian,” ungkap BPK.

Disebutkan pula, penempatan sheet pile beton oleh Bidang SDA di Perumahan Griya Mukti tidak bisa dibenarkan dan bisa dihitung karena lokasi tersebut bukan milik Pemprov Kaltim dan terbuka, serta tak bisa dihitung karena terkendala rawa-rawa yang ditutupi dengan rerumputan tinggi.

Atas hilangnya material proyek bernilai miliaran rupiah itu, belum diperoleh konfirmasi dari mantan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ketiga proyek tersebut yang tak lain juga mantan Kabid SDA Dinas PUPR dan PR Kaltim, Rudi Muhammad Saidi mapun mantan PPTK-nya, Nurhadi.

Rudi gagal dikonfirmasi sebab sejak 12 Oktober lalu sudah berada dalam tahanan Kejati Kaltim yang dititipkan di Rutan Sempaja dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pemecah ombak di pulau Beras Basah, Bontang tahun 2014 dan 2015. Sedangkan Nurhadi disebut rekan-rekan kerjanya sudah meninggal dunia.#into

Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 8 Nopember 2017.

Comments are closed.