BeritaKaltim.Co

Saatnya Gubernur Mengambil Keputusan

Soal Bonus Atlet PON Kaltim:

SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Sekarang ini, saatnya Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak mengambil keputusan soal besaran bonus atlet PON Kaltim Tahun 2016 di Bandung. Kalau sudah dijanjikan besaran bonus untuk peraih medali emas Rp250 juta, ya bayarlah.

“PON sudah selesai tahun lalu, tapi urusan bonus ini belum juga selesai-selesai. Penuhilah komitmen. Bagimana mekanisme dan prosedur administratifnya, ya pemerintah yang tahu, kami di dewan tugasnya mengalokasikan di APBD,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Rusman Yak’ub.

Menurut Rusman, keterlambatan membayar bonus yang sudah dijanjikan akan mematahkan semangat atlit dan membuat masa depan prestasi olahraga Kaltim menjadi suram. Itu tidak baik sebab, atlit yang frustasi bisa saja tidak giat lagi berlatih atau mencari jalan mutasi ke daerah lain.

Dikatakan, dirinya tidak ikut saat KONI Kaltim, perwakilan atlit, dan Pemprov Kaltim berkonsultasi ke Kemenpora soal besaran bonus dan Permenpora yang mengatur soal bonus atlit daerah “hanya” boleh Rp200 juta untuk peraih medali emas. “Saya tidak ikut, begitu juga anggota komisi IV lainnya. Jadi kami tidak tahu hasil konsultasi tersebut,” ujar Rusman. “Kami tidak tahu kalau besaran bonus lebih dari Rp200 juta, atau Rp250 juta direalisasikan ada atau tidak dampak hukumnya,” sambungnya.

Sebelumnya Ketua KONI Kaltim, H Zuhdi Yahya mengatakan, soal besaran bonus, sangat tergantung kepada Pemprov Kaltim, karena yang akan membayarnya langsung ke atlit adalah Pemprov Kaltim. “KONI tentu berharap bonus itu Rp250 juta, tapi kalau Pemprov takut membayar melebihi dari Rp200 juta seperti diatur Permenpora tentang Bonus Atlit Berprestasi, KONI tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Sementara itu Assisten Sekda Kaltim Bidang Administrasi, H Bere Ali mengungkapkan, secera teknis dan administratif masalah bonus diurus Dispora Kaltim dengan mitranya perwakilan atlit. Besaran bonus memang belum diputuskan karena waktu konsultasi ke Kemenpora, jawaban yang kita terima juga mengambang. “Coba konfirmasi ke Dispora Kaltim, sampai sejauh apa pembahasannya,” kata Bere Ali.

Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 24 Nopember 2017.

Comments are closed.