TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.CO- Berkaitan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (germas) Kabupaten Berau telah mendeklarasikan Kawasan Tanpa Rokok pada Jumat (24/11) lalu di halaman kantor bupati Berau, karena semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain.
Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing.
Kabupaten Berau melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun nomor 6 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tampak di beberapa kantor seperti di Kantor Bupati Berau Dinas Kesehatan, RSUD Abdul Rivai sudah ada plang KTR, atau tempat tempat tertentu yang menjadi KTR.
Menurut keterangan Kadis Kesehatan drg Totoh Hermanto melalui Ahmad Basuki Kepala bidang kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Berau kawasan tanpa rokok seperti yang tertuang di Perda no 6 tahun 2014 yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR, DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok,” paparnya.
Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.
“Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat,“ lanjut Ahmad Basuki.
Selain itu, akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan. Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang.
Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempatnakan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok. #adv/mar
Comments are closed.