DAMAI, beritakaltim.co- Kepolisian Resor Kutai Barat menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli, Kamis 23/11/2017. Acara yang di gelar di Markas Kepolisian Sektor Damai tersebut, diikuti oleh 6 jajaran Polsek zona tengah Polres Kubar.
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK yang diwakili oleh Kasat Sabhara Polres Kubar, AKP Kadiyo. Kegiatan bertujuan meningkatkan profesionalitas tugas Polri di lapangan. Sehingga diharapkan, dalam melaksanakan tugas patroli semakin baik dan benar.
Kasat Sabhara Polres Kubar, AKP Kadiyo dalam paparannya menyampaikan, tujuan patroli yaitu meniadakan niat dan kesempatan untuk melakukan gangguan kamtibmas. Dengan kehadiran Polisi di tengah- tengah masyarakat dapat memberikan pelayanan prima. Serta dapat mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta keamanan di lingkungan masyarakat.

“Sasaran patroli meliputi orang atau kelompok, properti, benda, termasuk satwa. Lokasi patroli yakni semua tempat atau lokasi yang rawan gangguan kamtibmas. Kegiatan masyarakat maupun Pemerintah juga merupakan bagian dari agenda patroli,” ujar Kasat Sabhara Polres Kubar, AKP Kadiyo dalam sosialisasi Perkabaharkam di Mapolsek Damai.
Enam Polsek zona tengah yang mengikuti sosialisasi Perkabaharkam Nomor 1 Tahun 2017 yakni, Polsek Long Iram, Muara Lawa, Bentian Besar, Melak, Barong Tongkok serta Polsek Damai sendiri yang berstatus Tuan Rumah.
“Penggunaan perkuatan anggota Polri dalam hal menjalankan dekresi penanganan suatu permasalahan dilapangan, juga sangat perlu diperhatikan. Dengan ke-profesionalitas tersebut, maka kepercayaan masyarakat kepada Polri akan semakin meningkat,” terang Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas dipundak itu.
Kapolsek Damai Iptu Eko Adrijanto menambahkan, melalui sosialisasi, diharapkan para personel Polri dapat mengetahui prosedur yang bersifat teknis dan taktis. “Kita berharap, seluruh personel dapat mempedomani peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tambahnya.
Dalam rangka sosialisasi Perkabaharkam Nomor 1 Tahun 2017, Polres Kubar membagi seluruh jajarannya menjadi 3 bagian. Yakni, Polsek Zona Ulu, hilir dan tengah. Sebagai Zona Ulu terdiri dari Polsek Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun dan Long Hubung. Sementara Zona Hilir yaitu, Polsek Penyinggahan, Ma Pahu, Siluq Ngurai, Jempang dan Bongan. #ReY
Comments are closed.