BeritaKaltim.Co

Kronologi Pemberian Dana Hibah ke APTISI Kaltim

SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Pemberian dana hibah dalam bentuk deposito oleh Pemerintah Provinsi Kaltim ke APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah XI-B Kalimantan Timur menjadi bola liar. Isu adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dari bunga deposito tersebut, sempat ditelusuri Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penelusuran di Kejari tersebut kemudian menjadi masalah dan meminta korban. Tiga jaksa di Kejari Samarinda yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kasie Pidsus, Darwis Burhansyah, dan Kasie Intel, Bramantyo diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung, yang ujungnya pencopotan Bramantyo sebagai Kasie Pidsus.

Hibah untuk APTSI itu termasuk yang dilaporkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Pusat dengan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dituangkan dalam LHP Atas Belanja Daerah pada Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2012 dan 2013, Nomor:22/HP/XIX/08/2015, tanggal 24 Agustus 2015.

Berikut adalah kronologis hibah dalam bentuk deposito tersebut.

Tanggal 6 Januari 2009, Pemprov Kaltim menempatkan dana Rp30 miliar dalam bentuk deposito di Bank Kaltim, atas nama Pemprov Kaltim (untuk Pembinaan PTS (Peruguruan Tinggi Swasta se-Kaltim) dengan jangka waktu 1 bulan, diperpanjang otomatis. Nomor deposito 006/II/BPD-KU/2009, Seri A 006729 dengan tinggal suku bunga 9,25% per tahun. Atas bunga deposito tersebut sesuai dengan sertifikat doepsito ditransfer ke buku tabungan Nomor 00112367xxx.

Tanggal 17 Juli 2010, Wakil Gubernur Kaltim bertindak atas nama Pemprov Kaltim menyerahkan sertifikat deposito tersebut kepada Ketua APTISI Wilayah XI-B Kaltim dengan berita acara (BA) tertanggal 17 Juli 2010. (BA tanpa nomor).

Tanggal 2 Nopember 2010, menindaklanjuti penyerahan sertifikat deposito tanggal 17 Juli 2010, Assisten Bidang Kesra menerbitan surat Nomor:420/10089/B/Sos/2010 tentang penyerahan dana abadi untuk pembinaan PTS Kaltim.

Dari penyerahan sertifikat deposito diketahui dana itu menjadi dana abadi untuk “Pembinaan PTS se-Kaltim yang pengelolaannya semula oleh Pemprov Kaltim dialihkan ke ke APTISI Wilayah XI-B Kaltim”.

Kemudian melakukan perubahan pada nama dan pengelola serta speciment surat deposito berjangka BPD Kaltim No Seri A 006729 semula atas nama rekening “Pembinaan PTS se-Kaltim” sebesar Rp30 miliar dengan pengelola dan specimen tanda tangan DR. SM, M.Pd dan Drs. F, MT dan menempatkan kembali dana dimaksud dalam bentuk deposito atas nama APTISI Wilayah XI-B Kaltim dengan pengelola dan specimen Prof. Dr. H Eddy Soegiarto K, SE, MM dan H Tommy Bustomi, S.Kom, M,Kom.

Melakukan pemindahan bukuan/diransfer bunga deposito yang disimpan di rekening Simpeda No:00112367xxx atas nama Peminaan PTS se-Kaltim sebesar Rp1.589.052.847,oo ke rekening atas nama APTSI Wilayah XI-B Kaltim.

Berdasarkan berita acara serah terima deposito dan surat tersebut, APTISI meminta Bank Kaltim melakukan perubhan specimen buku tanbungan menjadi APTISI Wilayah XI-B Kaltim dengan alamat Kampus Untag, Jalan Ir H Juanda No 80 Samarinda.

Tanggal 16 April 2012, dalam suratnya ke Gubernur Kaltim, APTISI Wilayah XI-B Kaltim melalui surat Nomor: 67/APTISI/IV/2012, APTISI Wilyah XI-B Kaltim mengajukan Permohonan Bantuan Penambahan Dana Abadi sebesar Rp20 miliar. Permohonan tersebut kemudian diverifikasi dan dieavaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan diberikan rekomendasi sesuai surat rekomendasi.

Tanggal 27 Maret 2013, Gubernur Kaltim dalam SK (Surat Keputusan) Nomor:460/K.298/2013, menyetujui Rp5 miliar dari Rp20 miliar yang dimohon APTISI sebagai penambahan dana abadi APTISI. Tanggal 26 Juli 2013, Gubernur-APTISI menandatangi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dituangkan dalam surat Nomor:510.72.232A/VII/2013 dan 11/APTISI/VII/2013.

Tanggal 26 Agustus 2013, Biro Keuangan Setwilprov Kaltim mentrasfer dana hibah untuk penambah dana abadi sebesar Rp5 miliar ke rekening atas nama APTISI Wilayah XI-B Kaltim dengan SP2D Nomor:06894/LS-HBH/B.Keu/2013.

Tanggal 5 Desember 2013, dana untuk penambahan dana abadi APTISI tersebut didepositokan di Bank Kaltim atas nama APTISI dengan sertifikat depoisito berjangka 1 bulan atomatis pokok nomor AD 19224 Bank Kaltim dengan suku bunga 7,25% per tahun. Bunga deposito setaip bulan ditransfer ke rekening atas nama APTISI. Setelah mendapatkan dana hibah tambahan untuk dana abadi tahun 2013 Rp5 miliar, maka total dana abadi APTSI dalam bentuk deposito berjumlah Rp35 miliar.

Tanggal 3 Pebruari 2014, auditor BPK meminta keterangan soal dana abadi dalam bentuk deposito tersebut dari Abdul Kholik Hidayah (Sekretaris APTISI Kaltim). Kholik menerangkan; specimen awal deposito atas nama Kepala Biro Sosial SM dan F (Kepala Bagian Pendidikan Boro Sosial) dirubah menjadi Ketua dan Bendahara APTISI.

Bunga yang diperoleh dari deposito digunakan untuk kegiatan APTISI dan ditransfer ke masing-masing PTS se-Kaltim berdasarkan usulan masing-masing PTS. Salah satu penggunaan bunga deposito adalah untuk membayar iuran APTISI Kaltim ke APTISI Pusat.

Penyaluran buga deposito ke masing-masing PTS dilakukan secara transfer dan dibagi berdasarkan status/jenis perguruan tinggi dan jumlah mahasiswa. Namun mengenai kebenaran penggunaan dana, APTSI hanya menerima laporan pertanggungjawabannya.

Mengenai awal dana abadi itu, Kholik tidak mengetahu persis, hanya saja sebelumnya PTS sudah menerima bantuan dari Pemprov Kaltim yang disalurkan berdasarkan SK (Surat Keputusan) karena dana/deposito sebelumnya dikuasai Pemprov Kaltim.

Menurut Kholik, selain menerima dana dari bunga dana abadi, terdapat PTS secara indivisu juga mengajukan permintaan dana kepada Pemprov Kaltim. Selain itu juga terdapat beasiswa kepada mahasiswa (Kaltim Cemerlang) dan dosen PTS. “Atas dana abadi itu, sebelumnya terdapat permintaan dari beberapa PTS agar dana tersebut dibagi kepada masing-masing PTS, namun hal itu tidak dilakukan,” kata Kholik.

Opini BPK

Terhadap pemberian hibah dalam bentuk dana abadi dan pengelolaan dana abadi tersebut, opini BPK adalah; Pertama; menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keungan Negara/Daerah, Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah dan bendahara umum daerah dalam pengelolaan keungan daerah.

Kedua; menyatakan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD, Pasal 4 ayat 3 dan 3. Ketiga; menyatakan tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bansos Pemprov Kaltim, Pasal 4 ayat 1 dan 2. Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3 poin d dan e. Pasal 9 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Kondisi tersebut kata BPK, mengakibatkan, pencairan dana bunga deposito kepada masing-masing PTS tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. Berpotensi kerugian daerah sebesar Rp35 miliar apabila tidak dikembalikan ke kas daerah.

Kondisi tersebut disebabkan antara lain karena Kadis Pendidikan lalai memberikan rekomendasi kepada APTISI. TAPD yang lalai mengalokasikan anggaran kepada penerima hibah. Plt Sekretaris Daerah menyetujui pemberian hibah yang tujuannya untuk didepositokan. Wagub kaltim 2008-2013 dalam mengalihkan dana deposito milik Pemprov Kaltim beserta bunganya ke APTISI tidak memiliki dasar hukum.

Atas temuannya itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim agar menginstruksikan Sekda Kaltim memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kadis Pendidikan Kaltim, TAPD, dan Assisten Kesra Periode 2008-2013 selaku Plt Sekda karena menyetujui pemberian hibah kepada APTISI yang bertujuan didepositokan.

Penjelasan Pemprov Kaltim

Atas opini dan rekomendasi BPK tersebut, Pemprov Kaltim menjelaskan; Pertama; dana abadi pembinaan PTS se-Kaltim merupakan dana hibah yang semula dikelola Pemprov Kaltim. Karena adanya aturan dan saran dari Itwilprov Kaltim yang tidak membenarkan, maka dana abadi itu diserahkan kepada APTSI untuk mengelolanya.

Kedua; terkait adanya persetujuan pemberian hibah yang tujuannya untuk didepositokan adalah dengan pertimbangan, adanya proposal permohonan dari APTISI dengan perihal Mohon Bantuan Penambahan Dana Abadi APTSI Wilayah XI-B melalui bantuan hibah, dan penambahan dimaksud dalam rangka menunjang kegiatan operasional pembinaan PTS se-Kaltim melalui APTISI.

Ketiga; telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp35 miliar oleh APTISI pada tanggal 11 Desember 2014. Bukti pengembalian telah divalidasi oleh Biro Keuangan Setwilprov Kaltim. #Penulis: Intoniswan

Sumber: LHP-BPK RI

Comments are closed.