BeritaKaltim.Co

Revisi UU 33/2004 Masuk Proleknas, Kesempatan Daerah Pengolah Mendapat DBH Migas

 

BONTANG, Beritakaltim.co – Revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dikabarkan masuk dalam program legislasi Nasional 2018.

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam menganggap hal tersebut merupakan kabar baik dalam perjuangan Kota Bontang beserta Daerah-Daerah pengolah migas lainya guna memperjuangkan agar revisi UU No. 33/2004 dapat memberi ruang fiscal proporsional bagi daerah, utamanya daerah pengolah.

“Selama ini dasar untuk masuk revisi belum ada, nah sekarang sudah masuk Proleknas pusat. Ini adalah semangat dan peluang bersama bagi daerah pengolah untuk mendapatkan hak kita sebagai daerah Pengolah,” ujarnya saat di temui usai sidak penanggulangan banjir di RT 19 Gunung Elai. Senin (27/11).

Lebih lanjut, Rustam menegaskan masuknya Revisi UU No. 23/2004 tersebut dalam Prolegnas DPR RI harus dijadikan momentum bersama bagi daerah-daerah pengolah. Ia pun berharap Pemerintah Kota beserta DPRD dapat bahu membahu bersama memperjuangkan hal ini.

“Daerah pengolah Migas di Indonesia ada 10 daerah termasuk Bontang dan Balikpapan, kemarin kami sudah dari Balikpapan guna mengajak untuk kerja bersama meloby pusat agar Daerah penghasil memperoleh porsi tersendiri dari DBH Migas,” bebernya.

Terlebih menurutnya resiko yang diperoleh bagi daerah pengolah cukup besar dari proses produksi pengolahan migas tersebut.

Terkait kajian, Rustam menjabarkan bahwa Pemerintah Kota Bontang bersama tim analisis kajian Universitas Mulawarman (Unmul) tengah menyusun draft akademik usulannya.#n/Adv.

Comments are closed.