BARONG TONGKOK, beritakaltim.co- Mengurangi angka pengangguran di Kutai Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubar melakukan berbagai upaya dan strategi. Disnaker juga melakukan berbagai bentuk pelatihan. Bagi pihak manajemen Perusahaan juga ditekankan, agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai spesifikasi pekerjaan yang dibutuhkan.
“Kita optimis, di tahun 2018 angka pengangguran akan drastis menurun. Sebab, dengan semakin menjamurnya perusahaan dan perkebunan bertumbuh di Kutai Barat, akan menyerap tenaga kerja yang sangat besar,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kubar Mobilala,ST melalui Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Rolan Tampubolon,SE diruang kerjanya, Senin 4/12/2017.
Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajamen Samarinda itu mengungkapkan, walaupun telah banyak tenaga kerja yang telah bekerja diberbagai sektor, namun tenaga kerja potensial di Kubar masih banyak yang belum terserap. Berdasarkan data pencari kerja atau AK- 1 (Pemilik Kartu Kuning), hingga awal desember 2017, jumlah pencari kerja atau pengangguran berjumlah 4.853 orang.
“Sementara, tenaga kerja lokal (warga Kubar) yang telah bekerja sekitar 27.900 orang lebih. Mereka bekerja dengan jurusan, skill dan spesifikasi yang dimiliki masing-masing. Berdasarkan data yang kita miliki, kesemua tenaga kerja itu bekerja diberbagai sektor. Seperti, sektor Perusahaan Tambang, perkebunan, kehutanan dan sektor Umum,” beber Mantan Inspektorat Pembantu di Inspektorat Kubar itu, seraya menambahkan sektor umum itu berupa bank, koperasi, serta usaha lainnya.
Rolan menuturkan, angka pengangguran yang masih cukup signifikan itu nantinya akan dapat terserap dengan terbukanya berbagai lowongan kerja diberbagai perusahaan di Kubar. Di tahun 2018, angka pengangguran itu akan jauh menurun drastis.
“Seperti halnya, Group GBU sendiri nantinya akan merekrut 1200 lebih karyawan. Begitu juga dengan perusahaan serta kontraktor lainnya. Untuk itu, kepada pihak manajemen perusahaan kita tekankan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal,” sebutnya.
Pria separuh baya yang cukup matang dalam bidangnya itu menyampaikan, pihaknya telah berupaya mengakomodir para pencari kerja agar dapat diberdayakan diberbagai Perusahaan yang ada di Kubar. “Kami mengimbau kepada seluruh Manajemen Perusahaan, apabila hendak merekrut karyawan agar memenuhi aturan yang berlaku. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016. Intinya, prioritas memberdayakan masyarakat lokal,” ucap Rolan.
Jika spesifikasi yang dibutuhkan, lanjut Rolan, tidak ada pada pencari kerja lokal, pihaknya baru akan merekomendasikan untuk mencari tenaga kerja yang berasal dari luar Kubar. Yakni, Kabupaten/Kota yang masih dalam kawasan Provinsi Kaltim.
“Para pencari kerja juga kami minta, agar aktif melakukan koordinasi serta memantau informasi Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Salah satunya, yakni dengan melayangkan surat lamaran kerja ke Perusahaan,” imbau Kabid P3TK Kubar itu. #ReY
Comments are closed.