SAMARINDA, beritakaltim.co- Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Hendri Dunant pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/12/17) siang, menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa Heri Susanto alias Abun dan Noer Asriansyah alias Elly.
Terdakwa Abun yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara denda Rp2 miliar dan Elly yang dituntut 6 tahun penjara dinilai Majelis hakim berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasaan dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 368 ayat (1) KUHP Junto pasal 55 dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” ucap hakim Joko dalam amar putusannya.
Karena itu, Majelis hakim meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepadanya.
Hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan barang bukti dikembalikan kepada PDIB,” ujar Joko menegaskan.
Atas putusan ini terdakwa Abun yang didampingi tiga pengacaranya ketika ditanya Majelis Hakim terkait putusan tersebut langsung menyatakan menerima sedangkan JPU pikir-pikir. #ib
Comments are closed.