SAMARINDA, beritakaltim.co- Heri Susanto alias Abun usai divonis bebas Majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang.
Dia terlihat sumringah dengan mata berkaca-kaca menyalami para pendukungnya yang turut hadir dalam persidangan.
Pria tambun ini tak menyangka putusan Majelis hakim akan membebaskan dirinya dari segala tuntutan JPU.
“Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, Hakim yang menyidangkan perkara ini melihat sesuai fakta persidangan,” ucap Abun kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa(12/12/17) siang.
Hal yang sama juga disampaikan Deni Ngari salah satu kuasa hukum Abun. Menurutnya vonis bebas ini sudah selayaknya diberikan kepada kliennya karena selama persidangan para saksi yang dihadirkan JPU atas dakwaan pemerasan dan pencucian uang sama sekali tidak terbukti atau tidak bisa dibuktikan.
Vonis bebas hakim ini kata Deni sudah memenuhi rasa keadilan buat kliennya. “Kami bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan,” terang Deni lebih lanjut.#ib
Comments are closed.