SAMARINDA, beritakaltim.co- Indra Wahyudi (36) warga jalan Merdeka 1 Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda dan Suriansyah (46) warga jalan Abdul Mutahlid, Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang terlibat peredaran Narkoba.
Kedua pria yang diketahui adalah paman dan ponakan itu ditangkap anggota BNNP Kaltim, Kamis (13/7/17) di depan toko Nuasa elektronik jalan Imam Bonjol Samarinda.
Kejadian ini berawal ketika Suriansyah selaku paman menelpon keponakanya Indra untuk memesan sabu.
Dalam pembicaraan melalui via telpon Suriansyah minta indra menyiapkan Sabu sebanyak 1,13 gram dengan harga yang disepakati Rp1,25 juta.
Namun oleh Indra pamannya itu disuruh datang besok harinya kerumahnya lantaran barang yang dipesan belum ada.
Selanjutnya Suriansyah keesokan harinya datang ke rumah Indra karena barang yang dipesan sudah ada.
Mereka pun berdua kemudian menuju jalan Imam Bonjol untuk menyerahkan barang yang dipesan oleh pembeli sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Suriansyah yang diketahui bekerja sebagai room boy hotel itu mendapat pesanan sabu dari seseorang yang ternyata adalah anggota Polisi BNNP.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin didampingi hakim anggota Joko Sutrisno dan Hendri Dunant di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/12/17) siang, Kedua terdakwa dengan berkas terpisah dituntut JPU Hendra Sahputra dan Mary Yuliarty dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan hukuman penjara masing-masing 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan badan.
Paman dan Ponakan ini dinyatakan terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan JPU ini, Titus Tibayan Pakalla, SH selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.
” Ya kita akan mengajukan pledoi,” ujar Titus kepada wartawan usai sidang.
Menurut Titus terdakwa Suriansyah paman dari Indra itu baru pertama kali ikut keponakannya, tapi dia keburu ketangkap,”ujarnya lebih lanjut.#ib
Comments are closed.