BARONG TONGKOK, beritakaltim.co- Satuan Reserse Narkotika dan Obat- obatan Terlarang Kepolisian Resor Kutai Barat menciduk residivis Narkoba, Minggu 10/12/2017, sekira Pukul 16.15 WITa. Pria yang sudah menjadi Target Operasi Polisi tersebut, ditangkap dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai barat. Dari kantong celana yang dikenakan tersangka, Polisi menemukan 1 paket kecil yang diduga berisi Sabu.
Pria berinisial I (19) alias IBHM merupakan warga Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. I adalah residivis kasus Narkoba, yang merupakan Target Operasi personel Satresnarkoba Polres Kubar.
Kapolres Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK,MH mengatakan, Jajaran Polres Kubar akan tetap berkomitmen teguh memusnahkan Narkotika dan Obat- obatan Terlarang dari wilayah Kabupaten Kutai Barat khususnya. Bahkan ditegaskannya, tidak ada kompromi buat barang haram tersebut.
“Narkoba adalah musuh kita bersama, musuh Negara dan kita akan selalu berkomitmen menyatakan perang buat Narkoba,” tegas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK,MH didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jamhari di Mapolres Kubar, Jumat 15/12/2017.
Kejadian bermula, saat personel Satresnarkoba Polres Kubar hendak menuju Kecamatan Linggang Bingung. Tanpa sengaja, personel Satresnarkoba melihat I yang merupakan residivis kasus Narkoba singgah di hotel yang berlokasi di Kecamatan Barong Tongkok. Namun karena ada tugas penting yang masih harus diselesaikan, Personel Polres Kubar tersebut melanjutkan perjalanan.
“Sekembalinya dari tugas itu, Personel Satresnarkoba ternyata melihat Sepeda Motor yang dikendarai tersangka masih terpakir di hotel. Kesempatan itu tak disia- siakan, personel Satresnarkoba segera menyergap tersangka. Saat itu I hendak keluar dari kamar hotel, dengan gelagat mencurigakan,” terang Perwira Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 itu.
Sewaktu akan dilakukan pemeriksaan, lanjut AKBP I Putu Yuni Setiawan, tersangka I langsung memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya serta menelannya. Petugas pun segera memeriksa pakaian I, ternyata di kantong celana pendek sebelah kiri belakang yang dikenakannya, petugas menemukan 1 paket kecil yang diduga jenis shabu.
“Selanjutnya, Pria yang merupakan residivis Narkoba itu beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres,” sebut Pemegang Tongkat Komando Polres Kubar tersebut.
Perwira Polisi berpangkat dua melati emas itu menuturkan, dari Tempat Kejadian Perkara, Satresnarkoba Polres Kubar juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,3 gram, 1 Unit Handphone merek Samsung J7 warna hitam serta 1 Pcs Celana Pendek motif belang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/145/XII/2017 /Kaltim/Res Kubar tertanggal 10 Desember 2017, tersangka I terjerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya, pidana penjara diatas 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Kubar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas orang nomor satu Polres Kubar itu. #ReY
Comments are closed.