BeritaKaltim.Co

LPJK Kaltim Kesulitan Dana bagi Peningkatan SDM

SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO-Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Timur ternyata kesulitan dana bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dibidang jasa konstruksi. Ketiadaan dana itu membuat LPJK tidak bisa menyelenggarakan diklat (pendidikan dan latihan) serta kegiatan sertifikasi tenaga ahli.

Hal itu terungkap saat pengurus LPJK Kaltim yang diketuai Heru Cahyono mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi infrastruktur di Lantai III Gedung D DPRD Kaltim, kemarin.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H Saefudin Zuhri dan dihadiri anggota lainnya yakni, H Masykur Sarmian, Wibowo Handoko, H Herwan Susanto, dan Sapto Setyo Pramono. Sedangkan dari LPJK selain ketuanya, Heru Cahyono, turut hadir, Hariyanto, Samsuddin, dan lainnya.

Dijelaskan Heru, keberadaan LPJK sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, dimana dalam undang-undang yang baru ini pengertian konstruksi sudah diperluas menjadi infrastruktur. Kegiatan jasa konstruksi juga sudah diatur dengan Pergub Kaltim No 37 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana BUMN wajib memberi porsi pekerjaan kepada pengusaha lokal.

Dalam ketentuan perundang-undangan yang baru itu, kata Heru, tanggung jawab LPJK tidak hanya sebatas melakukan sertifikasi tenaga ahli konstruksi dan akreditasi badan usaha jasa konstruksi, tapi termasuk didalamnya fungsi edukasi yakni meningkatkan kualitas SDM dibidang jasa konstruksi, semacam melakukan kegiatan diklat.

Untuk menjalankan kewajiban dibidang diklat ini, kata Hariyanto menambahkan, LPJK tidak mempunyai dana. Selama ini LPJK tidak mendapat sokongan dana dari Lembaga Pembina Konstruksi maupun Pemprov Kaltim. “Selain tidak punya dana, LPJK juga tidak mempunyai fasilitas untuk menyelenggarakan diklat,” sambungnya.

Sementara itu Samsuddin menambahkan, masih rendahnya kualitas SDM dibidang jasa konstruksi, terutama di perusahaan lokal membuat kalah bersaing dengan perusahaan dari luar daerah. Kelangkaan tenaga ahli bersertifikat menjadikan perusahaan lokal kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi, terutama di BUMN seperti PT Pupuk Kaltim dan PT Badak NGL, konstruksi migas dan lainnya.

Ditambhakan pula, perusahaan lokal di bidang jasa konstruksi, karena kondisi keuangannya juga tidak begitu kuat, apa lagi dalam tiga tahun terakhir banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan, tidak cukup kuat membiayai pegawainya meningkatkan keterampilan dan keahlian hingga memperoleh sertifikat tenaga ahli.

“Jadi kita di LPJK sangat memerlukan bantuan dana dari Pemprov Kaltim untuk menyelenggarakan diklat dan sertifikasi. Itu lah yang sangat kami harapkan,” kata Heru. Peningkatan SDM di bidang konstruksi sudah sangat mendesak, apa lagi sekarang pembangunan sektor infrastruktur sedang diprioritaskan, tapi Kaltim kekurangan SDM yang bersertifikat. “Daerah lain seperti Pemprov Aceh membrikan sokongan dana bagi LPJK melakukan diklat dan sertifikasi,” kata Heru memberi contoh.#into

 

Foto: Pengurus LPJK Kaltim heraing dengan Komisi III DPRD Kaltim

Verci cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 15 Desember 2017.

 

Comments are closed.