BeritaKaltim.Co

Tergiur Imbalan Jutaan Rupiah, Nekat Jadi Kurir Sabu

Cleaning Service Kuasai Sabu Hampir Sekilo

SAMARINDA, beritakaltim.co- Dimas Adi Saputra (23) dan Susanto (32) dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap menuju ruang sidang. maklum keduanya adalah terdakwa penyalagunaan Narkotika dalam jumlah yang besar.

Tak tanggung-tanggung kedua lelaki yang diketahui bekerja sebagai Cleaning Service di Gor Segiri Samarinda ini menguasai Narkotika jenis sabu seberat 909 gram.

Berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan terungkap kalau kepemilikan sabu yang beratnya hampir sekilo itu adalah milik Heri Sampara yang hingga kini menjadi buronan Polisi (DPO).

Terdakwa Dimas mengaku disuruh Heri mengambil barang yang mereka sebut sebagai “bahan asli” ditaruh disuatu tempat di lingkungan Perumahan Temindung Permai, Jalan DI Panjaitan Kecamatan Samarinda Utara.

Sebelum mengambil barang pesanan Heri, terdakwa Dimas mengajak serta Susanto untuk menemaninya. Dimas tergiur dengan imbalan Rp5 juta yang ditawarankan Heri jika berhasil mengambil barang tersebut.

Belum sempat membawa barang tersebut, Dimas malah keburu ditangkap anggota Polisi yang sudah mengincarnya di TKP berdasarkan laporan masyarakat.

Dimas lebih dulu ditangkap kemudian menyusul Susanto yang menunggu di gerbang Perumahan.

Atas perbuatan terdakwa Dimas, Majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Maskur di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (18/12/17) menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Susanto yang turut serta menemani Dimas dijatuhi hukuman 11 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Hukuman ini sudah lebih ringan dari tuntutan JPU Hendra Saputra dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang sebelumnya menuntut Dimas dengan hukuman 17 tahun dan Susanto 16 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menjualkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” sebut hakim Abdul Rahman Karim.

Terkait dengan putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum Supiatno menyatakan pikir-pikir.#ib

Comments are closed.