SAMARINDA, beritakaltim.co- Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi hakim anggota R Yoes Hartyarso dan Edi Toto Purba, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/12/17) siang, menjatuhkan putusan bebas kepada kedua terdakwa Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, Ketua dan Sekretaris Komura Samarinda.
Dwi yang terlebih dulu dibacakan amar putusannya oleh Majelis hakim dinyatakan bebas dari segala tuntutan JPU. Demikian pula Jafar Abdul Gafar.
Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti adanya unsur pemerasan dan kekerasan dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan pasal 368 ayat (1) Junto pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 65 KUHP.
Karena itu, Majelis hakim menyatakan terdakwa Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno harus dibebaskan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Hakim juga meminta agar barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada terdakwa dan membebaskannya dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Atas putusan Majelis hakim ini JPU Reza Pahlepi didampingi Kasipidum Zainal dan Yudi Satrio menyatakan pikir-pikir.#ib
Comments are closed.