TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Selasa (26/12/2017), mengadakan acara Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Berau untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat ini sendiri dihadiri oleh seluruh Partai Politik (Parpol) baik itu partai politik baru maupun partai politik lama.
Ketua KPU Berau Robi Maula mengatakan, rapat koordinasi penataan daerah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU pusat berkaitan dengan dikeluarkannya data kependudukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Desember 2017 lalu. Data itu sendiri diakui Robi merupakan dasar dari penyesuaian jumlah kursi di DPRD Kabupaten Berau serta pembagian daerah pemilihan atau dapil.
“Mekanismenya berbeda dari pemilu 2014 dan 2019 seiring berubahnya UUD pemilu. Kita juga sudah melakukan pertemuan tahap awal mengenai pengalokasian kursi maupun daerah dapil dengan para parpol,” jelasnya.
Sementara itu, dalam materi yang disampaikan langsung oleh KPU provinsi melalui ketua Divisi Teknis dan penyelenggara, Rudiansyah menjelaskan, landasan hukum yang membedakan antara PKPU 5 Tahun 2013 dan draft PKPU baru adalah batas pengaturan jumlah kursi, objek yang diatur, dapil rencana, DAK 2 dan tugas wewenang KPU Provinsi dalam penataan Dapil.
Dalam penentuan Dapil, lanjut Rudi, harus memperhatikan prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Dengan jumlah penduduk di Kabupaten Berau yang tidak mencapai satu juta maka jumlah keseluruhan kursi kemungkinan besar tidak berubah dan tetap 30 kursi, masih sama seperti dahulu. Akan tetapi keputusan ini belum final menyusul keputusan akhir tetap ada di pusat. KPU daerah sifatnya hanya menampung masukan dari lapangan lalu menyampaikan ke KPU pusat untuk di bahas di DPR,“ jelasnya.
Pada acara tersebut Parpol peserta rapat diajak mensimulasikan penataan Dapil dengan menghitung alokasi kursi masing-masing Dapil menggunakan DAK semester pertama 2017, yaitu menentukan alokasi kursi per Dapil dengan membagi jumlah penduduk per Kecamatan dengan bilangan pembagi penduduk yang didapat dari jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi. #Zuhrie
Comments are closed.