BARONG TONGKOK, beritakaltim.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018 mendatang. KPU Kubar sendiri membentuk sebanyak 5 tim verifikasi lapangan. Dengan harapan, tahapan dapat berjalan tepat waktu dan data yang diperoleh akurat dan tepat.
“Lima tim verifikasi faktual ini, didukung Staf Sekretariat KPU Kubar dan diawasi langsung oleh Panwaslu Kubar,” ucap Komisioner KPU Kubar Divisi Hukum Arkadius Hanye, disela melaksanakan verifikasi faktual di Sekretariat DPD Partai Perindo Kutai Barat, Kamis 21/12/2017.
Pria lulusan Strata satu (S-1) Ilmu Hukum tersebut memaparkan, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya Kepengurusan serta Keanggotaan Partai Politik. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“Serta berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 dan Pengumuman KPU RI Nomor 768//PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017, tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019,” paparnya.
Verifikasi faktual yang digelar KPU Kubar, yakni dengan metode sampling acak. Kepengurusan dan Keanggotaan dicek dengan cara undian. Kepengurusan yang tersebar di 16 Kecamatan, dilakukan pengecekan.
“Verifikasi faktual itu meliputi kepengurusan, domisili, alamat kantor atau Sekretariat, keterwakilan perempuan dan keanggotaan Parpol,” beber Arkadius.
Sementara pada verifikasi faktual Keanggotaan Parpol, dilakukan dengan cara melakukan pengecekan secara langsung kebenaran daftar anggota yang terdaftar. Yakni, mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk. Atau, Surat Keterangan asli lainnya yang dimiliki oleh Anggota Parpol yang tercantum dalam lampiran 2 model F2 – Parpol.
“Jika data yang dimiliki cocok, maka kita nyatakan Memenuhi Syarat. Namun jika sebaliknya, maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat,” pungkasnya.#ReY
Comments are closed.