SAMARINDA, beritakaltim.co- Upaya Syaharie Jaang mengadukan ulah Polri ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berhasil. Selain terangkat menjadi isu nasional, pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus Pungli dan pencucian uang di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, ditunda sementara.
Penundaan pemeriksaan itu diucapkan Amir Syamsudin, mantan Menkum HAM yang juga pengurus Partai Demokrat.
“Setelah pengacara menghadap Bareskrim dan mengajukan permohonan penundaan. Alhamdulillah diterima dengan baik oleh Bareskrim untuk dipertimbangkan,” kata Amir Syamsuddin.
Syaharie Jaang dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Samarinda. Kasusnya adalah dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly.
Dalam kasus ini, Abun dan Elly sudah disidang di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim membebaskan keduanya karena tidak dianggap tidak terbukti. Perkaranya berlanjut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding.
Keterkaitan Syaharie Jaang lantaran ada surat yang diterbitkan Wali Kota Samarinda terhadap Koperasi Serba Usaha PDIB, sehingga menjadi dasar organisasi itu memungut uang parkir terhadap mobil-mobil yang parkir di lahan milik pribadi Abun tersebut. Surat Keputusan (SK) itu bernomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
Oleh Tim Saber Pungli, aksi pemungutan itu dianggap sebagai Pungli yang ujungnya adalah menghambat pelayanan di pelabuhan dan menambah biaya pengusaha.
Atas adanya pemanggilan oleh Polri itu, Syaharie Jaang yang rencananya maju dalam Pilgub Kaltim merasa keberatan dan mengadukan masalah itu ke DPP Partai Demokrat. Sampai akhirnya muncul tudingan kriminalisasi oleh Polri terhadap kader partai berlambang mercy itu. Pasalnya, ada Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin yang berencana maju juga dalam Pilgub Kaltim, sehingga diduga menggunakan kewenangannya untuk menjegal Syaharie Jaang.
Polemik itu kemudian ditanggapi berbagai pihak. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tak ada kriminalisasi terhadap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam perkara yang ditangani kepolisian.
“Nanti kami dalami lagi. Kalau memang ada buktinya kan bukan kriminalisasi,” ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Namun, Setyo belum memastikan sejauh mana peran Jaang dalam kasus tersebut karena masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut hanya menjalankan prosedur hukum di mana penyidik meminta keterangan saksi dalam sebuah kasus.
“Kalau terbukti kita proses lanjut. Kalau tidak, ya enggak,” kata Setyo.
Setyo memastikan, penyidik kepolisian independen dan mengetahui betul etika penanganan perkara.
“Masyarakat kan sekarang bisa melihat, sudah terbuka. Kalau ada yang tidak pas, pasti akan protes,” kata dia. #le
Comments are closed.