BeritaKaltim.Co

Genjot PAD Melalui Pemutihan IMB

TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.CO-Menindaklanjuti Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mulai menjalankan pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Di tahun 2018 ini, program ini akan menjadi salah satu prioritas yang akan dijalankan, setelah sebelumnya sosialisasi gencar dilakukan.

Program ini merupakan salah satu upaya dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dengan mengenjot pendapatan dari retribusi IMB yang selama ini belum termanfaatkan.

Kepala DPMPTSP, Datu Kesuma mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan dan terus memperbarui data bangunan yang belum mengurus IMB. “Sudah mulai kita jalankan di akhir tahun lalu dan sekarang sudah mulai aksi,” katanya.

Tidak hanya mendata dan mendatangi warga, untuk mempercepat pengurusan IMB, DPMPTSP memberikan pengurangan tarif pengurusan IMB. “Untuk bangunan rumah atau pemukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB,” kata Datu Kesuma.

Namun ketentuan ini, hanya berlaku untuk bangunan yang tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sedangkan bangunan yang melanggar GSB, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk melakukan penindakan.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di empat kecamatan, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Talisayan dan BidukBiduk terkait kebijakan ini. Begitu juga dengan syarat mendirikan bangunan agar mengurus IMB terlebih dahulu.

Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program ini, diantaranya membantu masyarkat yang telah mendirikan bangunan tetapi belum memiliki IMB dengan biaya relatif ringan, memberikan aspek legalitas kepada pemilik bangunan, menata kegiatan mendirikan bangunan agar sesuai dengan tata ruang. “Program ini juga sekaligu merupakan langkah dalam menghasilkan sumber penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan. Jadi mari kita urus segera IMB bagi warga yang mau mendirikan bagunan, karena belum tentu tahun depan ada lagi kebijakan ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Agus Tantomo juga telah memberikan intruksi untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan sistem jemput bola dan membentuk tim khusus.

Menurutnya IMB bukan sekadar memberikan gambaran arah pengembangan kawasan, namun juga menyangkut aspek keamanan bangunan sehingga tidak merugikan masyarakat lain.

Agus meminta kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus IMB. Demikian pula dengan warga yang sudah terlanjur membangun rumah, Agus menginstruksikan secara langsung kepada Kepala DPMPTSP, Datu Kesuma agar melakukan jemput bola.

Wabup juga menilai, IMB merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara. Untuk mendorong masyarakat agar tertib secara administrasi sekaligus meningkatkan potensi PAD, pihaknya juga menginstruksikan agar DPMPTSP melakukan pendekatan kepada masyarakat.MAR

Comments are closed.