BeritaKaltim.Co

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Berau Memuaskan

TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.CO Pemerintah Kabupaten Berau terus membenahi peningkatan kinerja khususnya dalam hal pelayanan publik. Upaya ini pun sudah terlihat dengan terjadinya perubahan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap Kabupaten Berau, yang sebelumnya berada pada zona merah kini menjadi kuning atau kategori kepatuhan sedang.

Bupati Berau, H Muharram S Pd pada upacara HUT Kaltim, Senin (15/1), mengatakan bahwa pelayanan publik pada tahun 2016 lalu mendapatkan nilai di bawah 50, yang menyebabkan Berau berada pada zona merah. Upaya pembenahan pun dilakukan sepanjang tahun 2017, apa yang menjadi kekurangan masuk dalam prioritas untuk diperbaiki. Dan hasilnya setelah dilakukan penilaian kembali oleh Ombudsman RI, Berau mengalami peningkatan hingga mendapatkan hasil memuaskan di zona kuning dengan nilai 78.

Disebutkan capaian hijau hanya tinggal beberapa tingkat saja, sehingga perlu ada pembenahan kembali. Ia pun mengharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus mempertahankan dan meningkatkan apa yang telah dicapai ini. “Untuk masuk ke zona hijau perlu mendapatkan nilai 82. Jadi tinggal sedikit saja lagi. Kita harus meningkatkan pelayanan lagi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa OPD yang menyumbangkan nilai tinggi dalam peningkatan pelayanan publik ini, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mendapatkan nilai rata-rata 98, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai di atas 80. Bupati mengharapkan agar pembenahan di OPD yang mendapatkan nilai di bawah rata-rata terus melakukan pembenahan. “Mari kita perbaiki bersama-sama. Sementara OPD yang mendapatkan nilai tinggi bisa dipertahankan, dan OPD lain bisa mengikuti juga. Diharapkan pada tahun 2018 ini kita berada pada zona hijau,” katanya.

Sementara Kepala DPMPTSP, Datu Kesuma mengatakan, sebagai salah satu OPD yang mendapatkan nilai tertinggi, pihaknya selama ini terus berupaya dalam memenuhi sembilan indikator pelayanan publik. Seperti pelayanan perijinan yang disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat. “Komitmen masalah waktu yang harus kita tingkatkan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga terus memenuhi fasilitas pengaduan. Masyarakat yang merasa keberatan atas pelayana yang dilakukan bisa melakukan kompalain. “Ada dua yang kita tawarkan, ke staf atau langsung pada pimpinan untuk komplain pelayana kita. Kita juga memenuhi papan informasi, seperti pengurusan IMB apa saja syaratnya, tarif berapa dan berapa lama,” Tutupnya. MAR

Comments are closed.