TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO Pemkab Berau bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan pemusnahan ratusan trawl atau pukat tari yang dikumpulkan dari sekitar 209 nelayan, Kamis (8/2), di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Sambaliung. Dikarenakan jenis alat tangkap ikan pukat tarik yang dilarang digunakan di Indonesia, sebab dinilai merusak ekosistem laut, mulai dari ancaman populasi ikan hingga kerusakan terumbu karang. Pemusnahan pukat tarik ini pun dilakukan dengan cara dibakar.
Bupati Berau, H Muharram SPd didampingi Kepala Dinas Perikanan, Ir Fuadi MM, Kapolsek Sambaliung AKP Apri Sakundi, Komandan Pos Angkatan Laut, LetdaWidodo dan anggota DPRD langsung membakar alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan sebelum acara seremonial di mulai.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perikanan, Ir Fuadi MM mengatakan, pihaknya telah menyita pukat tarik dari 209 nelayan di berbagai kecamatan. “ Rencana awal, pemusnahan hasrusnya dilakukan sejak bulan Desember 2017 lalu, tapi karena ada penggantian alat tangkap dan baru selesai padai bulan Januari 2018 ini, jadi pemusnahannya baru bisa dilakukan sekarang,” Urainya.
Fuadi sendiri juga menegaskan, pihaknya tidak asal memusnahkan pukat tarik ini, alat tangkap yang tidak ramah lingkungan yang disita ini, diganti dengan alat tangkap yang baru.
Dikesempatan yang sama, Bupati Muharram juga menjelaskan, bahwa 209 alat tangkap ikan jenis trawl milik nelayan ini, di sita dari 209 orang nelayan di Berau, sebelumnya Dinas Perikanan Berau melakukan pendataan dan sosialisasi ke wilayah pesisir, dan sekaligus meminta alat tangkap ikan nelayan jenis trawl untuk disita. “Sebagai gantinya, pihak Pemkab Berau melalui Dinas Perikanan menggantinya dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan” Terang Fuadi
Kata Bupati Muharram, penggantian alat tangkap ikan nelayan disesuaikan dengan permintaan nelayan, 3 orang nelayan meminta alat tangkap ikan jenis rawai, 2 orang nelayan jenis trammel net dan 204 orang nelayan meminta alat tangkap ikan jenis millennium.
“Terkait haltersebut, Dinas Perikanan telah mengajukan laporan ke pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan ,” ujarnya.
Tim dari Dinas Perikanan melakukan pendataan dan sosialisasi selamaa dua bulan, dan mendapati 300 nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, namun hanya 209 orang nelayan yang bersedia menyerahkan alat tangkap ikannya dan sisanya masi menolak dan tetap menggunakan alat tangkap ikan trawl.
Oleh sebab itu, Bupati Muharram sendiri berharap agar nelayan tersebut sadar dan mau menyerahkan alat tangkap ikan lama mereka dan menggantinya dengan alat tangkap
ikan yang ramah lingkungan, sesuai dengan instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. MAR
Comments are closed.