BeritaKaltim.Co

Kembali Polres Bontang Berhasil Menciduk Pelaku Cungkil Jok Motor

BONTANG, Beritakaltim.co – Polres Bontang berhasil menciduk salah satu pelaku pencurian dengan cara mencungkil jok motor korbannya.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan SRA (31) pada Kamis, (15/02/ 2018) sekira pukul 22.00 Wita pada saat pelaku ingin melakukan transaksi penjualan hasil curiannya di beberapa lokasi, yaitu depan Bontang Plaza KM.6 dan Bontang Selatan.

“Awalnya Unit Opsnal Polres Bontang bersama Opsnal Polsek Bontang Utara melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ingin menjual barang hasil curiannya, Seketika tim langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya ke Mako Polres,” ujar Nixon.

Kata dia, barang yang berhasil diamankan 1 buah HP ADVAN warna hitam, 1 buah HP VIVO V7+ dan uang sebesar Rp. 2.500.000 serta 11 lembar kuitansi penginapan di hotel. Saat ini masih dalam tahap pengembangan di lapangan.

“Pelaku selama selama ini menginap di hotel selama 8 bulan dan biayanya dari hasil pencurian,” katanya kepada beritakaltim, Jumat (16/02/2018).

Nixon menambahkan, pelaku selain mengambil barang, juga mengambil uang dari ATM korban. Kata dia, pelaku menggunakan Pin sesuai tanggal lahir korban yang dilihat dari KTP korban yang dicuri bersama tas korban.

“Sesuai pengakuan pelaku dirinya sudah melakukan penarikan di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sebanyak 2 kali, Pertama Rp.12 juta, Kedua Rp. 8 juta,” papar Nixon.

Lanjut Nixon, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan. Dengan modus pencurian yaitu congkel jok motor.

“Ancaman hukum paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Iapun menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Bontang agar terus berhati – hati dalam meletakkan barang berharganya.

“Barang – barang berharga mending selalu dibawa saja, Baik HP, tas dan lain sebagainya demi menghindari pencurian tersebut,” tutupnya.#HR.

Comments are closed.