SAMARINDA, beritakaltim.co-Mahmud (62) mantan Kabag Perlengkapan Pemkot Samarinda yang juga selaku PPTK pada proyek pengadaan lahan SMA 1 Jalan Kadrie Oening Samarinda, Kalimantan Timur, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Ukar Priyambodo SH MH, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Mahmud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya Mahmud dalam perkara pengadaan tanah yang salah bayar ini dituntut JPU Sri Rukmini SH hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini Majelis Hakim menghitung kerugian negara sebesar Rp15 Miliar dan dibebankan kepada Tatang yang saat ini masuk DPO, bukan Rp3 Miliar sebagaimana dakwaan JPU.
Atas putusan ini Mahmud melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sadam Kholik menyatakan pikir-pikir. #ib
Comments are closed.