JAKARTA, beritakatim.co- Hukum tak boleh kalah dengan politik. Hal itu ditunjukkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)pada “Jumat Keramat” 16 Maret 2018. Dengan tanpa ragu, lembaga antirasuah itu mengumumkan calon kepala daerah menjadi tersangka korupsi .
Tersangka bernama Ahmad Hidayat Mus, akrab juga disebut AHM. Saat ini dia ditetapkan sebagai Calon Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar.
Dalam penjelasan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus yang harus dipertanggungjawabkan AHM menyangkut dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. AHM adalah Bupati Kepulauan Sula.
“Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya. Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 3,4 miliar.
Ceritanya, pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat. Saut menyebut kasus itu pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad–yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur Maluku Utara–pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada 2017, Ahmad mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.
“Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017,” sebut Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menjadikan AHM sebagai tersangka, KPK juga menjerat adik Ahmad, Zainal Mus. “Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM (Zainal Mus) sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh AHM (Ahmad Hidayat Mus) melalui pihak lain untuk menyamarkan,” ujar Saut.
“Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” sambung Saut.
CAGUB GOLKAR DAN PPP
Ahmad Hidyat Mus menjadi Cagub Maluku Utara karena diusung Partai Persatuan Pembangunan yang berkoalisi dengan Partai Golkar. Pasangannya sebagai Cawagub adalah Rivai Umar yang berasal dari akademisi.
Dari situs Pantau Pilkada KPK, AHM mencatatkan total kekayaan harta Rp 52.241.112.194 pada 8 Januari 2018. Dari laman situs LHKPN, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaan pada 19 April 2013. Ahmad memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 21.500.227.500 yang tersebar di Manado, Bogor, Jakarta Selatan, Bandung, Minahasa Utara, hingga Kepulauan Sula.
Pada 2013, dia juga memiliki alat transportasi senilai Rp 4.525.000.000. Ahmad punya 11 mobil aneka merek, yaitu Land Cruiser, Alphard, Mercedes Benz, Harrier, Range Rover, BMW, CR-V, dan Hammer. Ahmad juga punya speedboat senilai Rp 175.000.000.
Ahmad memiliki logam mulia senilai Rp 220 juta dan Rp 350 juta. Ada pula surat berharga senilai Rp 349 juta dan giro Rp 9.236.483.907. Ahmad punya utang dalam bentuk kartu kredit senilai Rp 187.746.059.
Totalnya, Ahmad punya harta Rp 35.212.963.348 dan USD 110.000. Dengan nilai USD yang dikonversi, Ahmad memiliki harta Rp 36.725.269.635. #le
Comments are closed.