BeritaKaltim.Co

Tak Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Bebas Budiman Arifin

SAMARINDA, beritakaltim.co- Ruang sidang pengadilan Tipikor Samarinda yang menyidangkan perkara mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin, sebagai pesakitan terkait proyek pengadaan tanah tahun 2004, dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA), mendadak berubah.

Agenda sidang pembacaan putusan yang sebelumnya nampak tegang seketika menjadi luapan tangis kegembiraan setelah palu hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Budiman Arifin, Rabu (21/3/18) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim didampingi hakim anggota Ukar Priyambodo dan Burhanuddin menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Budiman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair dan subsidair.

“Karena itu Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” sebut Abdul Rahman Karim saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya tersebut hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan ini dibacakan.

Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Budiman Arifin yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nunukan, karena tidak terlibat dalam tim 9 pengadaan tanah.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa SH dari Kejari Nunukan menuntut terdakwa Budiman Arifin dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Budiman Arifin yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah tahun 2004 selaku Pengguna Anggaran (PA) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Kesatu.

Terkait vonis bebas ini, JPU Alfian SH dari Kejari Nunukan yang menggantikan JPU Ali Mustofa menyatakan Kasasi.

“Kita akan menempuh upaya kasasi,” sebut Alfian singkat menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.#ib

Comments are closed.