BeritaKaltim.Co

Berikan Kemudahan, PBB-P2 Dilimpahkan ke Kecamatan

 

TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO- Dalam memaksimalkan potensi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melimpahkan kewenangan pengurusannya ke setiap kecamatan. Dengan pelimpahan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan PBB P2.

Dalam mempersiapkan pelimpahan kewenangan ini, Bapenda pun memberikan pembekalan kepada aparatur kecamatan dengan mengelar Pelatihan Petugas Pelayanan Pendaftaran PBB P2 di Kecamatan se-Kabupaten Berau, Selasa (27/3). Dalam pelatihan ini, seluruh aparatur kecamatan yang hadir akan diberikan pemahaman baik dalam pendaftaran, pengisian maupun pemutakhiran data PBB P2 ini.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Bapenda, Djupiansyah menyampaikan bahwa pelatihan yang digelar ini diikuti oleh aparatur dari sembilan kecamatan. Dipilihnya sembilan kecamatan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bapenda. Dimana masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam pengurusan PBB P2 ke ibu kota kabupaten. Dengan jarak tempuh yang cukup jauh menjadi masalah yang dihadapi.

“Kalau empat kecamatan terdekat masih memungkinkan untuk datang ke sini. Jika ada kekurangan dokumen masih bisa kembali lagi, tapi masyarakat yang berada di kecamatan jauh pastinya kerepotan, belum lagi biaya yang dikeluarkan. Jadi kebijakan kita adalah memotong jalur pengurusan PBB P2 dengan melimpahkan kewenangan di kecamatan masing-masing,” katanya.

Dengan pelimpahan kewenangan ini nantinya juga akan memaksimalkan potensi PBB P2 yang ada di seluruh kecamatan. “Kita akan berikan seluruh informasi yang dalam pelatihan ini, sehingga kecamatan nantinya mandiri untuk pengurusan PBB P2,” ujar Djupiansyah.

Sementara Kepala Bapenda Berau, Maulidiyah mengatakan, target akhir yang akan dicapai dalam pelimpahan ini adalah peningkatan pendapatan daerah. Dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan khususnya di kecamatan terjauh bakal memaksimalkan seluruh potensi yang ada. Apalagi setiap tahunnya objek pajak mengalami peningkatan setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke kabupaten. “Dari sisi nilai banyak potensi kita yang belum tergali maksimal. Data yang kita miliki bahwa potensi PBB P2 ini mencapai Rp 5 miliar, sementara yang terealisasi hanya Rp 2 miliar. Jadi masih ada 60 persen lagi yang harus kita penuhi dalam memanfaatkan potensi ini,” ungkapnya.

Tentu dengan potensi yang besar ini Bapenda akan terus berupaya dalam menjalankan program-program yang ada dalam meningkatkan pendapatan daerah. Berbagai inovasi pun terus dilakukan selain seperti pelimpahan kewenangan ini. “Banyak persoalan yang masih kita hadapi di lapangan, tentutnya kita perlu bantuan dari seluruh pihak. Pelimpahan kewenangan ini lah yang menjadi solusi kita, sehingga data-data wajib pajak yang ada bisa dibenahi dan dimaksimalkan lagi,” jelasnya.(adv/mar)

 

Berikan Kemudahan PBB-P2 Dilimpahkan ke Kecamatan

 

TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO-

Dalam memaksimalkan potensi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melimpahkan kewenangan pengurusannya ke setiap kecamatan. Dengan pelimpahan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan PBB P2.

Dalam mempersiapkan pelimpahan kewenangan ini, Bapenda pun memberikan pembekalan kepada aparatur kecamatan dengan mengelar Pelatihan Petugas Pelayanan Pendaftaran PBB P2 di Kecamatan se-Kabupaten Berau, Selasa (27/3). Dalam pelatihan ini, seluruh aparatur kecamatan yang hadir akan diberikan pemahaman baik dalam pendaftaran, pengisian maupun pemutakhiran data PBB P2 ini.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Bapenda, Djupiansyah menyampaikan bahwa pelatihan yang digelar ini diikuti oleh aparatur dari sembilan kecamatan. Dipilihnya sembilan kecamatan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bapenda. Dimana masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam pengurusan PBB P2 ke ibu kota kabupaten. Dengan jarak tempuh yang cukup jauh menjadi masalah yang dihadapi.

“Kalau empat kecamatan terdekat masih memungkinkan untuk datang ke sini. Jika ada kekurangan dokumen masih bisa kembali lagi, tapi masyarakat yang berada di kecamatan jauh pastinya kerepotan, belum lagi biaya yang dikeluarkan. Jadi kebijakan kita adalah memotong jalur pengurusan PBB P2 dengan melimpahkan kewenangan di kecamatan masing-masing,” katanya.

Dengan pelimpahan kewenangan ini nantinya juga akan memaksimalkan potensi PBB P2 yang ada di seluruh kecamatan. “Kita akan berikan seluruh informasi yang dalam pelatihan ini, sehingga kecamatan nantinya mandiri untuk pengurusan PBB P2,” ujar Djupiansyah.

Sementara Kepala Bapenda Berau, Maulidiyah mengatakan, target akhir yang akan dicapai dalam pelimpahan ini adalah peningkatan pendapatan daerah. Dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan khususnya di kecamatan terjauh bakal memaksimalkan seluruh potensi yang ada. Apalagi setiap tahunnya objek pajak mengalami peningkatan setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke kabupaten. “Dari sisi nilai banyak potensi kita yang belum tergali maksimal. Data yang kita miliki bahwa potensi PBB P2 ini mencapai Rp 5 miliar, sementara yang terealisasi hanya Rp 2 miliar. Jadi masih ada 60 persen lagi yang harus kita penuhi dalam memanfaatkan potensi ini,” ungkapnya.

Tentu dengan potensi yang besar ini Bapenda akan terus berupaya dalam menjalankan program-program yang ada dalam meningkatkan pendapatan daerah. Berbagai inovasi pun terus dilakukan selain seperti pelimpahan kewenangan ini. “Banyak persoalan yang masih kita hadapi di lapangan, tentutnya kita perlu bantuan dari seluruh pihak. Pelimpahan kewenangan ini lah yang menjadi solusi kita, sehingga data-data wajib pajak yang ada bisa dibenahi dan dimaksimalkan lagi,” jelasnya.(adv/mar)

Comments are closed.