BONTANG, Beritakaltim. Co – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan Bagiam Hukum Sekertariat Daerah Pemkot Bontang mengelar rapat dengar pendapat dengan PT. Graha Power Kaltim dan seluruh sub kontraktornya, di ruang rapat sekertariat DPRD Bontang, JL. Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa, (20/03/2018).
Ikhwan Agus Kabid Latas (latihan dan produktivitas)dan penta( pelatihan tenaga kerja),mengatakan, Kewenangan Disnaker Bontang sudah di ambil alih Disnaker Provinsi Kaltim sehingga perusahaan harus melapor sebelum bekerja dan melaporkan jumlah kariawannya kepada Disnaker Provinsi Kaltim.
“Kami sudah menanyakan ke Disnaker Provinsi Kaltim bahwa pemenang tender PLTU 2× 120 MW yaitu Graha Power Kaltim dan Seluruh Kontraktornya, hingga saat ini belum pernah melakukan pelaporan, Sejak sebelum melakukan pekerjaan hingga sampai saat ini sudah berjalan,”Papar Agus.
Wakil ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan, menyoroti Disnaker Bontang karena di nilai hanya berpangku tangan terkait perilaku perusahan pemenang proyek PLTU yang bekerja dan rekrut karyawan tidak mengikuti prosedur.
“Kepada disnaker kalau benar – benar tidak ada laporan dari PT. GPK dan Kontraktornya, Saya minta teman – teman inisiatif untuk turun memberi surat peringatan. Jangan berpangku tangan,”Bebernya.
Menurutnya, apabila Disnaker tidak berani turun kelapangan, dia menyarankan, agar menghubungi DPRD untuk di dampingi turun kelapangan.
“Bila ada temuan melanggar perda beri surat peringatan, 1, 2 dan 3. Karena kalau tidak di lakukan kita tidak demo GPKnya tapi kita demo teman – teman di dinas,”tegasnya.
Kata dia, ketika pihak GPK dan main kontraktornya melanggar Perda, pemerintah bisa mengambil tindakan hukum sesuai perundangan.”Kita bisa turunkan satpol pp untuk turun mengamkan. Bisa minta bantuan dari teman – teman di kepolisian,”tutupnya.#ADV#HR.
Comments are closed.