TANJUNG EDEB BERITAKALTIM.CO- Pemkab Berau mulai menerapkan transaksi non tunai, dimulai dengan sistem pembayaran pajak daerah yang dilakukan Bapenda. Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam surat edaran tersebut Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Berau masih melakukan secara bertahap.
Penerapan transaksi non tunai ini sendiri sudah dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Seperti yang telah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerja sama dengan perbankan dalam pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Berau, Hj Maulidiyah mengatakan, dalam pembayaran pajak daerah ini, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan secara online. Cukup dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan, kemudian tinggal mengikuti proses yang ada dalam aplikasi tersebut. “Jadi sekarang sudah lebih mudah dan gampang,” ujarnya.
Dalam penerapan transaksi non tunai ini, pihaknya masih melakukan pada pembayaran pajak daerah. Dalam waktu dekat, Bapenda juga akan menerapkan pembayaran retribusi secara online. Disampaikan Maulidiyah, saat ini Bapenda sedang menyusun modul yang akan diterapkan dalam sistem ini.
“Jadi kedepannya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (ODP) diwajibkan untuk menerapkan sistem ini, apalagi yang berurusan dengan sistem retribusi pemerintah daerah (SRPD). Seluruhnya akan dilakukan secara online, dan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha,” katanya.
Sementara Bupati Muharram mengakui bahwa transaksi non tunai ini memiliki sangat banyak keuntungan. Selain kemudahan dan kecepatan waktu, transaksi non tunai ini juga bakal mengurangi potensi penyelewengan. Mengingat bahwa penyelewengan yang terjadi selama ini berawal dari transaksi tunai.
“Meskipun tidak ada niat tapi kesempatan itu terbuka lebar. Tentu ini yang harus dihindari bagi seluruh aparatur Negara. Bisa saja dana yang dipakai tidak bermaksud untuk diselewengkan tapi hanya diputar saja. Tapi setelah dipakai, pengembaliannya tidak bisa. Akhirnya dibuat lah rekayasa laporan pertanggung jawaban. Dan ini sangat sering terjadi,” ungkapnya.
Setelah Bapenda mulai menerapkan sistem ini, Muharram menegaskan agar seluruh OPD yang ada juga bisa mengikuti. Sehingga dalam urusan keuangan bisa dikurangi potensi penyelewengan. “Mari kita manfaatkan teknologi yang ada ini,” pungkasnya. (adv/mar)
Comments are closed.