SAMARINDA, beritakaltim.co- Punya utang Rp22 Miliar tapi oleh Awang Ferdian Hidayat tak dimasukkan dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) saat mendaftar jadi calon Wakil Gubernur Kaltim, menurut praktisi hukum Laden Mering SH, sudah jadi masalah tersendiri.
“Itu bohong namanya. Bisa dipidana,” ujar Laden Mering.
Sementara Prof Lasina, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyarankan kepada Awang Ferdian Hidayat segera menyelesaikan utang piutang itu karena bergulirnya kasus itu di media massa berdampak merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap dirinya yang sedang menuju pemilihan gubernur di mana dia menjadi calon wakil gubernur nomor urut 2.
“Ya, ini ironi sekali. Mestinya diselesaikan dulu, tak perlu sampai keluar jadi konsumsi publik,” ujar mantan Dekan Fakuktas Hukum Unmul itu.
Baik Laden Mering maupun Lasina sependapat, kasus utang piutang Awang Ferdian Hidayat dengan Lanny V Taruli, Ditektur PT Optima Kharya Capital Securities, adalah preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilgub yang mestinya berjalan jujur dan adil. Kepada Wartawan yang mewawancarai, kedua tokoh Kaltim mengatakan terungkapnya kasus ini berpotensi menjadi negative campaign karena suasana Pilgub.
Dari Jakarta, kuasa hukum perusahaan PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS), Hermanto Barus SH, mengatakan kliennya berharap Awang Ferdian Hidayat melunasi utangnya. Upaya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda adalah langkah ‘terpaksa’ lantaran upaya menagih mengalami titik buntu.
“Kami tidak paham dengan politik. Yang utama adalah bagaimana agar masalah ini cepat selesai. Caranya, ya bayar utangnya. Begitu saja,” ujar Hermanto Barus.
Sedang perdana sudah digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (22/5/2018) dengan agenda mediasi. Pengadilan mengutus hakim Edi Toto Purba untuk memfasilitasi kedua belah pihak berunding apa jalan keluarnya dari utang piutang itu.
“Kita lakukan mediasi dulu, kalau dalam mediasi nanti tidak ada upaya damai baru akan dilanjutkan ke sidang pokok materi,” terang Feri Hariyanta, Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara ini ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Feri Hariyanta saat ini hasil keputusan dari mediasi tersebut belum ada titik terang karena pihak Awang Ferdian yang diwakili dua orang pengacara asal Jakarta meminta penundaan waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.
“Ya ditunggu saja hasilnya, kalau memang ngak bisa berdamai, perkaranya terpaksa kita lanjutkan ke persidangan,” sebut Feri kembali.
Surat gugatan perdata ke PN Samarinda masuk tertanggal 3 Mei 2018. Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat ingkar janji (wanprestasi) atas utang pembelian saham sebesar Rp9.583.000.000,00 di PT Kharya Capital Securities.
Terjadinya utang tersebut sejak tahun 2007 dan membengkak hingga sekarang menjadi Rp22 miliar lebih berdasarkan bunga 20% yang ditentukan oleh tergugat Awang Ferdian sendiri.
Sebelum masuknya gugatan perdata ke PN Samarinda, pihak klien Hermanto sudah pernah melayangkan surat penagihan utang tanggal 10 Juli 2007.
“Waktu itu Awang Ferdian mengatakan dengan bukti tanda terima surat yang ditulis tangan menyatakan surat yang kami sampaikan sudah diterima dengan baik dan berjanji akan segera menyelesaikannya,” sebut Hermanto.
Selain itu Awang Ferdian juga membalas secara resmi melalui surat tertanggal 29 September 2007 yang intinya meminta agar diberikan kelonggaran untuk mencicil utangnya.
Pihak Hermanto mengaku sudah berupaya menagih dengan baik hingga melayangkan surat somasi beberapa kali, tapi tak juga ada niatan untuk membayar.
Bahkan pihaknya pernah menemui Awang Faroek Ishak untuk memberi tahu kalau anaknya punya utang sebesar Rp22 Miliar. Namun, Gubernur Kaltim itu mengatakan hal tersebut bukan urusannya.
“Klien kami pernah mememui Awang Faroek Ishak, tapi beliau mengatakan bukan urusannya. Tagih saja sama dia. Awang Ferdian kan sudah besar,” beber Hermanto mengenang ucapan sang ayah.
Hermanto menambahkan sebenarnya pihaknya juga berniat akan membawa masalah ini ke ranah pidana penipuan. Namun hal itu diurungkan lantaran ada surat aturan Kapolri untuk seorang calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat diproses laporannya selama menjadi calon.
Kepada awak media Hermanto membenarkan ada upaya mediasi, yakni pihak dirinya sebagai penggugat dengan tergugat Awang Ferdian Hidayat yang diwakili Edy Nas Sikumbang.SH. Namun upaya mediasi yang ditawarkan hakim direspon pengacara tergugat dengan meminta waktu hingga tanggal 6 Juni 2018. #le
Comments are closed.