TENGGARONG, beritakaltim.co- Meski diwarnai protes, proses rekapitulasi suara di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kutai Kertanegara di Tenggarong, berjalan baik dan sesuai dengan aturan.
“Memang ada protes disampaikan saksi paslon 4, Rusmadi dan Safaruddin. Mereka merasa keberatan. Namun akhirnya disetujui dan sah,” ucap Komisioner KPU Kaltim, Ida Faridah usai mengikuti pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub Kaltim 2018 di Tenggarong, (6/7/2018). Saksi dari paslon nomor urut 4 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Menurutnya, secara keseluruhan semua proses berjalan baik. Dari laporan yang diterima sebelumnya ada masalah dalam administrasi di tingkat kecamatan, namun langsung diperbaiki dilevel itu juga. Sehingga saat naik dilevel kabupaten semuanya sudah tak masalah.
“Sebenarnya mereka (Saksi, Red) menerima, hanya saja tak mau tanda tangan. Karena dianggap masih ada persoalan yang belum diselesaikan semua. Kalaupun tidak menerima mesti disanggah, tapi kenyataannya tak ada sanggahan apapun,” ungkap Ida.
Dengan demikian, tahapan rekapitulasi tingkatan kabupaten Kukar dianggap sah dan akan diteruskan ke pleno terbuka KPU Kaltim pada (8/7/2018) di Hotel Bumi Senyiur.
Diketahui, jumlah perolehan suara di Kukar diungguli oleh paslon Isran – Hadi dengan total perolehan suara 96.045. Disusul Jaang – Ferdi, 59.736 suara, Andi Sofyan- Rizal, 58.007 suara dan Rusmadi – Safaruddin, 57.729 suara.
Ida mengatakan semua pihak sudah menerima hasil rekapitulasi. Karena pada dasarnya, kata ida para saksi setuju. “Karena tidak ada catatan khusus atau kejadian khusus,” tuturnya.
Bahkan, tingkat partisipasi di Kukar pun mengalami peningkatan seiring dengan kerja sosialisasi KPU yang masif. Ida berharap agar masyarakat bisa lebih meningkatkan partisipasi tidak hanya di Pilgub Kaltim saja, tapi di Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. #adv
Comments are closed.