SAMARINDA, beritakaltim.co- Acara pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kaltim diwarnai aksi meninggalkan ruang (walk out) oleh saksi Paslon nomor 4, Rusmadi-Safaruddin. Namun menurut Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah, aksi itu tak mengganggu hasil dan tahapan rekapitulasi suara.
“Semua proses dan mekanisme tetap dianggap sah sesuai jadwal,” ungkap Rudi di Hotel Bumi Senyiur, Minggu (8/7/2018).
Rudi mengatakan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017, peserta pleno dihadiri para saksi paslon. Namun jika ada saksi yang ingin meninggalkan ruang rapat itu menjadi hak dari tim tersebut. Sedangkan pihak KPU Kaltim tidak bisa melarang.
Dalam rapat tersebut, kata Rudi, sebetulnya sudah disiapkan kesempatan bagi saksi paslon untuk menyampaikan sanggahan ataupun koreksi atas rekapitulasi suara dari setiap kabupaten dan kota. Sehingga para saksi mesti menggunakan ruang tersebut.
Pantauan media ini di lokasi acara, saksi Paslon 4, Agus Salim, tiba-tiba menyatakan keberatan dalam rapat pleno tersebut dan meminta agar ditunda. Alasannya karena laporan yang dilakukan pihaknya ke Bawaslu Kaltim belum ada kejelasan.
Terkait itu, Rudi menegaskan permintaan saksi Paslon 4 tak berdasar atau tak ada kekuatan hukum. Karena laporan tersebut menjadi ranah Bawaslu dan akan terus berproses. Jika ada temuan dari pemeriksaan itu, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi yang wajib dijalankan KPU Kaltim.
“Jadi tak masalah. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan mereka (Bawaslu, Red),” tegas Rudi.
Namun, lanjut Rudi jika permintaan penundaan rekapitulasi tersebut diakomodir, maka KPU Kaltim justru melanggar hukum karena keluar dari jadwal yang sudah diatur. Sesuai jadwal rekapitulasi suara ditingkatkan KPU Kaltim dimulai tanggal 7-9 Juli 2018.
Diketahui, hasil pleno tersebut ditetapkan Paslon Isran Hadi sebagai pemenang dengan total suara 417.711 suara. Disusul Paslon Rusmadi dan Safaruddin 324.226 suara. Paslon Syaharie Jaang dan Awang Ferdian 302.987 suara dan paslon Sofyan Hasdam dan Rizal 288.166 suara. #adv
Comments are closed.