BONTANG, Beritakaltim.co– Komisi III, kembali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang terdiri dari 19 BAB dan 100 Pasal, untuk mengatur aspek perencanaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan.
Rencananya, Raperda tersebut, untuk mengakomodasi dan mengakomodir pemerintah dalam melaksanakan regulasi tersebut.
“Rapat finalisasi dengan Tim Asistensi Pemkot Bontang, menghasilkan kesimpulan diantaranya, pengembangan Kawasan Pemukiman yang tertata dengan melibatkan elemen masyarakat,” Ungkap anggota Komisi III, Suhud dalam laporannya, Selasa, 24/07/2018.
Selain itu, Ia juga menyarankan agar tim asistensi perlu menginput saran, dalam penjelasan umum dan pasal perpasal.
“Laporan hasil pembahasan ini,akan kami serahkan kepada saudara Pimpinan untuk disampaikan kepada Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD kota Bontang untuk dijadikan bahan dalam penyusunan pendapat akhir Fraksi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut,”Tandas Suhud.#Adv/wan.
Comments are closed.