BeritaKaltim.Co

Wujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Anak Melalui Pembentukan UPTD PPA

SAMARINDA, beritakaltim.co- Perlindungan perempuan dan anak telah diupayakan dengan menata kelembagaan baik dalam kerangka lembaga Dinas maupun lembaga pendukung, ternyata dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas. Sepanjang 2015 (Komnas Perempuan, 2016) kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik. Persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 (tiga) ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan. Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol terjadi di ranah personal. Catatan Tahunan (Catahu) 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus. Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual. Bahkan temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, dan cyber crime.

Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelanggaran HAM terjadi, misalnya 2 (dua) kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau human trafficking. Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini.

“Data dari Komnas Perempuan tahun 2017, selama kurun 2016 terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi. Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus,” ujarnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan adalah kekerasan di ranah komunitas yakni sebanyak 5.002 kasus (31%), dimana kekerasan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%). Jenis kekerasan seksual di komunitas tertinggi adalah: perkosaan (1.657 kasus), lalu pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus).

“Di Kaltim sendiri, data kekerasan yang di himpun Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim selama tahun 2016 dan 2017 sebanyak 1160 kasus,” imbuh Halda.

Sejak tahun 2009 melalui Surat Keputusan Gubernur No. 263/K.365/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kaltim “Odah Etam”. P2TP2A Kaltim memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif.

Maka diperlukan pula layanan ideal dalam perlindungan perempuan dan anak yaitu dengan melakukan penataan kelembagaan yang bertanggungjawab berbasis pemerintah berbentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD), agar lebih menjamin kepastian perlindungan.

Tugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yaitu melaksanakan sebagian tugas Dinas PPPA dalam meberikan layanan langsung kepada masyarakat perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi, pengaduan, pendampingan, perlindungan khusus, dan layanan mediasi.

“Maka, sekarang jangan ragu untuk saling bergandengan tangan bersama-sama dengan pemerintah untuk wujudkan Indonesia yang ramah perempuan dan anak. Mari kita bergerak bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” seru Halda.

Advokasi Pembentukan UPDT PPA ini berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Rabu (5/9). Hadir dalam kegiatan ini Dinas PPPA kabupaten/kota dan OPD Pemprov Kaltim sebanyak 40 peserta. (DKP3AKaltim/rdg)

Comments are closed.