SAMARINDA, beritakaltim.co- Awang Faroek Ishak memastikan dirinya digantikan oleh seorang Pj alias Penjabat yang diangkat Presiden, menyusul pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kaltim.
“Jadi bukan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih, Isran Noor – Hadi Mulyadi,” ucap Awang kepada Wartawan di Lamin Etam, Samarinda, Kamis (13/9/2018).
Serah terima jabatan gubernur dengan Isran-Hadi tetap dijadwal 17 Desember 2018, sesuai berakhirnya masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2014-2018. Kemudian jadwal pelantikan Isran-Hadi oleh Presiden RI di Jakarta pada 18 Desember 2018.
Awang Faroek Ishak sendiri sudah bersiap-siap pindah dari rumah dinasnya di Lamin Etam yang selama 9 tahun ini ditempati. Aktifitas ‘boyongan’ sejumlah barang pribadi milik Awang Faroek dan keluarga sudah mulai dikeluarkan menggunakan truk. Sementara Awang yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari NasDem itu mengaku sudah tidak tidur di Lamin Etam. Dia sejak beberapa pekan sudah kembali ke rumah pribadi di Jalan Barito Samarinda.
Siapa yang akan diangkat Presiden menjadi Pj Gubernur Kaltim?
Awang Faroek Ishak tmeminta Wartawan untuk menunggu pengumuman dari Mendagri. “Sekarang kita persiapkan dulu pelantikan Pj Gubernur. Sudah saya tugaskan Meiliana (Plt Sekda-red) ke Jakarta untuk koordinasi dengan Depdagri,” ujar Awang.
Jika mengacu pada aturan, jabatan Pj Gubernur diisi oleh Eselon Satu. Sementara, untuk level provinsi jabatan tertinggi itu hanya ada diduduki Sekdaprov yang definitive.
Saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim tidak punya Sekdaprov yang definitive, setelah ditinggal Rusmadi yang maju sebagai calon gubernur Kaltim beberapa waktu lalu. Jabatan Sekdaprov kini dipercayakan ke Meilina sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekdaprov.
Dengan begitu, tipis kemungkinan pejabat dari Kaltim yang menduduki kursi Pj Gubernur. Jikapun ada skenario mengakat pejabat daerah, hal yang memungkinkan adalah Presiden terlebih dulu mengangkat Sekdaprov baru yang saat ini sudah ada 3 nama diusulkan ke Depdagri. Bisa saja, Sekdaprov baru yang sudah naik Eselon Satu diangkat langsung oleh Presiden sebagai Pj Gubernur.
Dalam beberapa literatur, seorang Pj Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawai. Pj juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Larangan-larangan itu bisa dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Pj pun tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian. #l
Comments are closed.