BeritaKaltim.Co

34 Wartawan Meliput Pelantikan Pj Gubernur Kaltim Restuardy Daud

SAMARINDA, beritakaltim.co- Ir Restuardy Daud diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur mengganti Awang Faroek Ishak. Prosesi pelantikan dilakukan di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Sabtu (22/9/2018), dan diliput oleh 34 Wartawan.

Persiapan pelantikan sudah terasa di kawasan Pendopo Lamin Etam. Bagian Humas Setprov Kaltim berkoordinasi dengan Pusat Penerangan Kemendagri sepakat menempatkan para awak media di sebelah kiri panggung pelantikan. Itupun diprioritaskan untuk para kameramen dan fotografer.

“Wartawan yang meliput tidak diperkenankan mengenakan kaus. Upayakan batik atau hem berkerah,” ujar Andik Riyanto, staf dari Biro Humas Setprov Kaltim.

Selain mengatur posisi liputan dan pakaian para Wartawan, diupayakan juga ada wawancara langsung dengan Mendagri Tjahyo Kumolo yang datang melantik Pj Gubernur Kaltim. Tentang hal ini, diatur prosesi Wawancara (doorstop) di Lobby Lamin Etam.

“Terkait dengan teman-teman media yang memerlukan foto humas akan melayani keperluan teman – teman. Terima kasih,” ujar Andik.

Sementara ini, jumlah Wartawan dari Samarinda yang terdaftar untuk meliput acara pelantikan sebanyak 34 orang. Mereka dari media cetak, televisi, online dan radio. Ditambah dengan 10 petugas dari Biro Humas Setprov Kaltim dan Kominfo, jadi total pergerakan peliputan ada 44 orang. Ini belum termasuk jika ada sejumlah Wartawan Nasional yang datang bersama Mendagri dari Jakarta.

Ir Restuardy Daud MSc akan melanjutkan jabatan Awang Faroek Ishak sampai dengan 17 Desember 2018. Tugasnya adalah melanjutkan program kerja Gubernur sebelumnya, termasuk kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban akhir tugasnya selama 5 tahun dan penggunaan anggaran di depan DPRD Kaltim.

Tugas dan wewenang Pj Gubernur, menurut aturannya, diantaranya dilarang melakukan mutasi pegawai. Pj juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, larangan-larangan itu bisa dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Seorang Pj pun tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian. #l

Comments are closed.