SAMARINDA, beritakaltim.co- Siapa berminat jadi Timsel alias tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan seluruh Kabupaten/kota di Kaltim? KPU kini mengundang warga yang berminat untuk bergabung.
Keterangan dari Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli, pengumuman berisi perintah KPU RI untuk rekrutmen tim seleksi sudah sampai di kantornya. Dalam surat bernomor 1203/PP.06-SD/07/KPU/X/2018, disebutkan calon yang direkrut paling rendah berpendidikan Strata 1 (S 1). Usia minimal 30 tahun, tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu kurang 5 tahun terhitung saat mendaftar, tidak pernah menjadi tim kampanye kepala daerah maupun Pilpres.
Di Samping itu disebutkan calon timsel memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orangtua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataa.
Menurut Ketua Ketua KPU RI Arief Budiman, permohonan diajukan ke KPU RI dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti pas foto berwarna 6 lembar, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah pendidikan yang dilegalisir, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk KPU Kaltim, masa kerja komisioner akan berakhir 04 Pebruari 2019. Sementara untuk seluruh kabupaten/kota masa berakhirnya kerja komisioner pada 18 Maret 2019. Surat permohonan dikirim ke KPU RI di Jakarta diantar langsung atau via email paling lambat 11 Oktober 2018. #l
Comments are closed.