SAMARINDA, beritakaltim.co- Upaya untuk membongkar dugaan “sandiwara peradilan” pada proses PAW (Pergantian Antar Waktu) 5 anggota DPRD Kota Samarinda, memasuki babak baru. Partai Golkar diam-diam mendatangi Kemendagri di Jakarta, dan mendapatkan jawaban dari pejabat di sana kalau PAW harus dijalankan.
Jawaban ini bertentangan dengan statemen Wakil Ketua DPRD Samarinda Achmad Sukamto sebelumnya yang menyebut PAW tidak bisa dilakukan, meski 5 anggota DPRD yang telah mengundurkan diri itu pindah partai.
Menurut Muhammad Yunan Kadir, pengurus Partai Golkar Samarinda, jawaban dari Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit 3 Dirjen Otda, tak ada alasan untuk meniadakan PAW karena lima anggota DPRD itu sudah mundur dan dinyatakan DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU.
“Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri,1 opsi, anggota DPR pindah partai sudah DCT, hilang hak keuangan dan hak protokoler yang bersangkutan,” ucap Yunan Kadir di akun pribadi facebook. Dia adalah politisi yang menjadi korban dari adanya gugatan yang menghentikan proses PAW tersebut.
Hasil konsultasi itu sangat berbeda dengan pandangan para pimpinan maupun Sekwan di DPRD Samarinda. Sebelumnya, ada pernyataan bahwa tidak bisa dilaksanakannya PAW selain karena ada putusan provisi atas gugatan warga di Pengadilan Negeri Samarinda, juga lantaran adanya hasil konsultasi dengan Kemendagri.
Tentang adanya putusan provisi majelis hakim PN Samarinda, Yunan Kadir dalam keterangan lain seperti dikutip dalam status di akun facebooknya menyebutkan, perintah untuk eksekusi putusan provisi belum ada sehingga PAW lima anggota DPRD Samarinda yang pindah partai harus dilaksanakan.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan “Sandiwara Peradilan” dimulai ketika adanya gugatan perdata dari 5 orang warga ke PN Samarinda yang menggunakan jasa pengacara Ricky Irvandi SH dan Andi Ishak SH.
Kelima warga itu adalah Sangidun, kelahiran Cilacap 27 September 1964 dan tinggal di Wolter Monginsidi Nomor 56 RT081, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu. Dia disebut sebagai penggugat I dengan pekerjaan Wiraswasta.
Penggugat II bernama Heri Ripani yang beralamat di Jalan Danau Toba Gg III Nomor 57 RT 022, Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Pria kelahiran Balikpapan 10 Oktober 1960 ini tertera dengan pekerjaan Karyawan swasta.
Kemudian Penggugat III, Salim yang beralamat di jalan Proklamasi 2 Blok O, RT 054, Sungai Pinang Dalam. Pria kelahiran Samarinda 12 Oktober 1969 ini mencantumkan pekerjaannya sebagai karyawan swasta.
Penggugat IV adalah Herdy Hendrawan, kelahiran Tenggarong 15 November 1978. Warga Jalan Rotan Sempurut GG Salak 2 Nomor 36 RT 014, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, ini juga mencantumkan pekerjaan sebagai Karyawan Swasta.
Penggugat terakhir bernama Suriansyah, warga KH Wahid Hasyim Gg Annaja RT 050, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Pria kelahiran Banjarmasin 13 Februari 1970 ini statusnya adalah Penggugat V, dengan pekerjaan sebagai tukang jahit.
Gugatan warga tersebut kemudian diterima PN Samarinda dan memasuki sidang mediasi. Usai itu majelis hakim Deky Velix Wagiju SH MH (Hakim Ketua), Feri Karywanta SH dan Paramtoni (Hakim Anggota) membuat putusan provisi bernomor 117/Pdt.G/2018/PN Smr.
Alasan gugatan kelima warga seperti tertera dalam surat gugatannya, karena keberatan sebagai pemilih kelima politisi tersebut membuat surat pengunduran diri padahal masa jabatannya adalah 5 tahun. Atas dasar itu kelimanya menuntut agar kelima politisi yang ikut nyaleg dari partai lain tersebut tetap menjadi anggota DPRD Kota Samarinda dan menerima hak-haknya seperti gaji dan protokoler.
Adanya keganjilan-keganjilan itu kemudian membuat para pemerhati hukum di Samarinda melakukan demonstrasi. Mereka merasa ada ‘sandiwara peradilan’ yang dipertontonkan ke publik. Kuat dugaan semua itu adalah settingan.
Kelima anggota DPRD yang tetap bertahan di DPRD Samarinda meski sudah pindah partai ke Gerindra itu, masing-masing adalah Mashari Rais, Akhmed Reza Fachlevi, Alphad Syarif, Adhigustiawarman dan Saiful. #l
Comments are closed.