BeritaKaltim.Co

Alphad Syarif Ditahan Bareskrim Polri Atas Laporan Penipuan Rp15 M

SAMARINDA, beritakaltim.co- Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif sempat menyangkal ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Namun Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta memastikan politisi Golkar yang kini pindah ke Gerindra itu ditahan.

Alphad Syarif kini mendekam di rutan Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus yang menjeratnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan terkait janji memenangkan sengketa di tingkat pengadilan negeri (PN).

“Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan,” kata Direktur Tipiter Brigjen Mohammad Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (11/10/2018), memperkuat keterangan Kadiv Humas Polri.

Alphad ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri sejak tanggal 20 September 2018.

Pelapornya adalah seseorang bernama Haji Adam Malik pada 3 November 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.

“Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata,” lanjutnya.

Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Bareskrim. Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan, seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan ada transaksi yang dilakukan Alphad Syarif dengan seseorang, kemudian dilaporkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir (ke kantor polisi) memberikan keterangan.

Atas pengaduan itu Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan kepada Alphad, namun tak pernah hadir. Polisi juga mencek di Samarinda juga tidak ditemukan.

Polisi lalu mendapat informasi Alphad berada di Singapura. Dia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB saat baru kembali dari Singapura.

“Ketika kembali dari Singapura, dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” terang Setyo.

Apa perkara yang diurus Alphad Syarif sehingga membuat Haji Adam Malik mengadukan ke Mabes Polri?

Dari penelusuran beritakaltim.co, diduga terkait dengan sejumlah uang Rp15 miliar yang telah diberikan Adam Malik kepada Alphad. Uang tersebut diduga untuk memuluskan urusan sengketa perdata atas tanah di Jalan M Yamin (sebelah eks SPBU).

Sengketa tanah berawal dari gugatan Maskuni BA dengan tergugat Maiyah, warga Gunung Kelua Samarinda, beserta para ahli warisnya. Namun gugatan atas tanah seluas 11.250 M2 yang bagian belakangnya berbatasan dengan komplek Stasiun TVRI itu akhirnya dimenangkan oleh tergugat Maiayah dan ahli warisnya. Belum diketahui pasti bagaimana proses masuknya Alphad Syarif bersama dengan Haji Adam Malik sehingga membuat keduanya bersengketa. #le

Comments are closed.