SAMARINDA, beritakaltim.co- Cerita ditangkapnya Alphad Syarif, masih menjadi pembicaraan hangat. Terutama pernyataan Kadiv Humas dan Bareskrim Polri yang menyebut Ketua DPRD Kota Samarinda itu memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.
Apa janji mengurus kasus itu? Hasil penulusuran Wartawan beritakaltim.co, kasus itu terkait dengan tanah yang sudah bergulir di Pendadilam Negeri Samarinda. Yaitu gugatan sengketa tanah atas nama Maskuni BA pada 20 Juni 2013. Penggugat ini beralamat KTP di Jalan KH. Samanhudi Gang Annor 1 Rt. 06, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Maskuni dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Andris Patolamo Sakusu SH, Muhammad Rifani FD, Suhadi Syam dan Rusdiono. Dia merasa percaya diri kalau tanah seluas 11.250 M2 tersebut sudah dibelinya dari Maiyah, warga Gunung Kelua Samarinda.
Dalam surat gugatannya, Maskuni mengatakan letak tanah dulu bernama Jalan Pertahanan RT. IX, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur. Namun sekarang nama jalan tersebut sudah diubah menjadi Jalan KH. Wahid Hasyim RT. 011, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Batas – batas tanah, sebelah Utara bersebelahan dengan Basuki sekarang Samiri / Sucipto /Mislan / Marimun / TVRI Timur. Dulu tanahnya bersebelahan dengan Aman dan sekarang Ismail. Juga terletak bersebelahan dengan tanah H Aziz yang sekarang jadi eks sekarang SPBU / H. Selamat Handoko.
Maskuni mengakui membeli tanah itu dari Maiyah senilai Rp9 juta dengan surat kuitansi tertanggal 2 Januari 1981. Bukti tanah itu sudah dibelinya, Maskuni melampirkan bukti penyerahan asli segel Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 2 Januari 1974 atas nama Maiyah.
Masih berdasar surat gugatan, Maskuni kemudian menuduh Maiyah menjual kembali tanah tersebut kepada Lukman Hafidz (almarhum) pada 5 September 1981. Namun luas tanah 13.468 M2, bukan seperti yang dibeli Maskuni 11.250 M2.
Akhirnya muncul masalah. Maskuni mengklaim harga tanah yang lokasinya strategis itu jika dinilai Rp4 juta per meter persegi, maka harganya sekitar Rp45 miliar.
Sampai akhirnya muncul Alphad Syarif yang diduga berada bersama penggugat Maskuni. Jika mengikuti alur surat gugatan, maka dipastikan ketika itu Alphad Syarif bukan anggota DPRD.
“Ya saya dapat informasi kalau Alphad Syarif ikut memperjuangkan Maskuni agar menang di pengadilan. Dari perkara itu diduga dia menarik uang orang, yakni Pak Adam Malik,” cerita Rusdi, yang mengaku pernah mendengar cerita itu dari Adam Malik yang sehari-hari sebagai pengusaha minyak.
Seperti dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, pelapor kasus itu adalah seseorang bernama Haji Adam Malik pada 3 November 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.
“Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata,” ungkapnya.
Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Bareskrim. Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan, seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. #le
Comments are closed.