BONTANG, Beritakaltim.co — Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak dan Polsek Muara Anggana kali ini kembali mampu mengamankan pelaku pencuri solar cell milik salah satu perusahaan vital nasional di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak pada Senin (15/10/2018).
Kapolres Bontang, AKBP. Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan M (31) beserta beberapa barang bukti seperti, 7 buah solar cell, 4 buah batery, 1 unit sepeda motor, 1 buah parang, 1 unit tang,1 unit kunci shock segi tiga, 1 unit besi T, 1 buah kunci pas ukuran 10.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan perkara,”ungkap Suyono.
Suyono mengungkapkan, awalnya Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak menerima informasi bahwa solar cell Sumur Gas Nilam 55 telah hilang, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Tidak menunggu lama, ada informasi pelaku menawarkan solar cell kepada warga, kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Badak di bantu Unit Reskrim Polsek Anggana menyelidiki sekitar TKP, benar saja didapati barang bukti dan pelaku segera di amankan ke kantor polsek Muara Badak,” terangnya.
Suyono menambahkan, atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.#HR.
Comments are closed.