SAMARINDA, beritakaltim.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilgub Kaltim tanggal 27 Juni 2018 lalu, melaksanakan evaluasi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Kegiatan evaluasi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bertajuk evaluasi partisipasi masyarakat dalam Pilgub Kaltim 2018 ini dilaksanakan di hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (22/10/18) pagi dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik.
Dalam sambutannya kepada peserta yang dihadiri kalangan Jurnalis, Akademisi, Bawaslu dan Kepolisian, Taufik mengakui partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kaltim 2018, masih rendah dan tidak mencapai target sebagaimana yang diharapkan KPU Kaltim mencapai 80%.
“Tadinya kita berharap Pilgub Kaltim itu bisa mencapai angka 80 persen,” ujar Taufik kepada peserta FGD.
Menurut Taufik rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya bisa jadi disebabkan situasi dan kondisi waktu itu, dimana masyarakat masih menjalani masa liburan di kampung selepas hari Raya Idul Fitri.
Taufik yang didampingi Komisioner KPU Ida Farida mengklaim bahwa rendahnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 59,6% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 2.378.411, bukan disebabkan karena minimnya sosialisasi KPU kepada masyarakat.
Menurutnya, Sosialisasi sudah maksimal dilakukan dan menyasar semua kalangan ditingkat desa maupun perkotaan bahkan sosialisasi juga dilakukan dimedia massa, baik itu cetak, radio, televisi dan media online.
“Rasanya semuanya sudah kita lakukan hingga pemasangan alat peraga berupa baliho dan spanduk,” terang Taufik.
Kendati demikian, Taufik mengaku pada pemungutan suara, partisipasi masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak sampai angka 60% atau berkisar 1.383.200. Dari angka tersebut terdapat 50.110 suara tidak sah. Angka golput mencapai 40,81% atau sekitar 1.045.321 tidak menggunakan hak pilihnya.
Faktor lain dari rendahnya partisipasi masyarakat ini juga disebabkan karena adanya masyarakat yang terdaftar dalam DPT pindah tempat tinggal (rumah) dan tidak adanya pelaporan pencatatan bagi warga yang meninggal dunia sehingga masih tercatat dalam DPT,” sebut Taufik
Sedangkan Komisioner KPU Ida Farida menambahkan bahwa tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya,”tandasnya dihadapan para peserta. #ib
Comments are closed.